Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebut saat ini pemerintah berupaya menyesuaikan kebijakan perihal protokol kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara dengan kondisi pandemi virus corona terkini di tanah air.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan tak menutup kemungkinan pemerintah juga bakal menutup akses pintu masuk kedatangan WNA secara penuh, khususnya pada WNA asal negara yang menjadi episentrum varian covid-19 baru.
“Iya akan ada [penutupan akses WNA] karena kita berusaha adaptif dengan situasi,” kata Wiku melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (7/5).
Kendati demikian, Wiku tak menyebutkan kepastian kapan pembatasan mobilitas WNA di Indonesia itu mulai dilakukan. Sebab, sejauh ini diketahui masih ada WNA yang diizinkan memasuki kawasan Indonesia.
WNA yang mendapat lampu hijau itu adalah warga asing yang memenuhi persyaratan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Ada tiga kategori WNA yang diperbolehkan memasuki Indonesia.
Mereka yakni yang sesuai syarat yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020. Kemudian WNA yang sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA), serta WNA yang mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari Kementerian atau Lembaga.
“Mohon menunggu rilis resmi,” pungkas Wiku.
Sementara per 24 April lalu, pemerintah telah menetapkan keputusan untuk menolak masuk orang asing yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
Namun demikian, keputusan itu tidak berlaku bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari. Mereka yang sempat memiliki riwayat perjalanan masih diperbolehkan masuk namun dapat melalui bandara dan pelabuhan yang ditentukan.
Adapun usulan penutupan akses pintu masuk seluruh WNA non-India ini sempat diutarakan oleh Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra. Ia meminta pemerintah untuk segera menutup pintu masuk tak hanya WN India, namun WNA lainnya.
Hermawan menyebut kebijakan itu penting segera ditetapkan, lantaran saat ini Indonesia sudah mencatat tujuh varian corona yang berhasil teridentifikasi, yakni varian D614G, B117, N439K, E484K, B1525, B1617, dan B1351.
“Seiring mudik dilarang, ya jangan jadi alasan seperti KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau apapun. Seharusnya kedatangan WNA tetap tidak bisa ditoleransi. Karena kita sama halnya saat ke negara lain kita juga dibatasi,” kata Hermawan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (6/5) kemarin.
Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetiyani mendesak pemerintah pusat agar melarang seluruh WNA dari negara yang memiliki tingkat kasus covid-19 nya tinggi memasuki wilayah Indonesia.
Upaya itu menurutnya perlu segera dilakukan, mengingat beberapa negara tengah mengalami lonjakan kasus covid-19. Seperti India yang tengah dilanda ‘Tsunami Covid-19’.
Negara dengan 1,36 miliar penduduk itu bahkan belakangan mencetak rekor kasus penambahan tertinggi hingga mencapai 414 ribu kasus covid-19 dalam sehari
Dikutip dari ( cnn Indonesia)