Perkuad-media.id, BATAM – Beberapa waktu lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Kominfo memblokir aplikasi mata elang atau debt collector.
Sebagai info, perusahaan penyedia jasa pembiayaan kendaraan biasanya menggunakan jasa Debt Collector, untuk mencari konsumen yang mengalami kredit macet.
Orang yang bertugas untuk menemukan kendaraan konsumen tersebut dikenal dengan julukan Mata Elang.
Hal itu lantaran mereka biasanya berada di jalanan untuk mengawasi kendaraan bermotor yang lewat.
Pada era digital ini, para debt collector menggunakan aplikasi tertentu untuk memudahkan pekerjaannya.
Salah satunya tersedia di Google Play (untuk Android) dengan nama BestMatel R4.
Aplikasi ini dikembangkan lewat kerja sama dengan perusahaan leasing.
Kenyataannya di lapangan, tak jarang mereka merampas kendaraan di tengah jalan.
Padahal aturan yang berlaku telah mengatur penyitaan kendaraan harus berdasarkan putusan pengadilan.
Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir aplikasi yang biasa digunakan para penagih hutang.
Permintaan tersebut tercantum dalam surat OJK nomor S-124/MS.3/2021 tertanggal 29 Juli 2021, yang ditujukan kepada Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.
Menurut OJK, aplikasi tersebut melanggar sejumlah ketentuan, antara lain Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Pasal 50 POJK Nomor 35/POJK.35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
“Berdasarkan hal tersebut di atas, mohon bantuan Saudara untuk dapat melakukan pemblokiran situs, media sosial, dan aplikasi pada Google Play Store dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat,” isi surat OJK yang ditandatangani oleh Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo.
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Fajar Triananda (Professional Collector), selaku Direktur PT Jostien Sukses Sejahtera, mengatakan kalau aplikasi tersebut tidak bisa ditutup begitu saja.
Menurutnya, penyedia jasa aplikasi untuk Mata Elang tidak bisa langsung disebut bersalah dan kemudian aplikasinya ditutup begitu saja sesuai dengan keinginan OJK, akibat dari banyaknya komplain oleh masyarakat.
“Alasannya, pihak penyedia jasa aplikasi tersebut hanya mencantumkan nopol kendaraan, nama leasing, hari overdue, dan sebagian kecil yang mencantumkan sisa hutangnya,” ujar Fajar saat dihubungi (3/8/2021).
Dijelaskan pula oleh pria yang sudah menekuni bidang ini lebih dari 20 tahun, tidak ada data lain yang berkaitan dengan data pribadi debitur dalam aplikasi tersebut.
Untuk itu, Fajar meminta pihak OJK dan APPI seharusnya lebih memberikan penekanan kepada pihak leasing, agar memenuhi kriteria untuk pihak ketiga yang bekerja sama dengan leasing.
“Masih banyak perusahaan pembiayaan yang menggunakan nama pribadi bukan berbentuk badan hukum,” katanya.
Menurutnya lagi, seharusnya OJK dan APPI memberikan wadah bagi rekan-rekan yang belum tergabung dalam badan hukum.
“Harapannya mereka bisa bergabung dan perlindungan hukum untuk rekan-rekan Mata Elang menjadi lebih jelas,” tutup Fajar.