Perkuad-media.id, BATAM – Status vaksin Nusantara besutan Terawan Agus Putranto yang belum mendapat restu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berdampak pada nasib para relawan. Mereka belum bisa menggunakan fasilitas PeduliLindungi karena vaksinnya belum mengantongi izin.
“Sebagai relawan vaknus juga belum bisa memakai fasilitas di PeduliLindungi untuk perjalanan,” kata salah seorang relawan, Emanuel Melkiades Laka Lena, dalam jumpa pers virtual, Rabu (6/10/2021).
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI ini mengatakan, vaksin Nusantara baru akan terhubung dengan PeduliLindungi jika uji klinis dan izin edarnya sudah diberikan oleh BPOM.
“Karena ini terkoneksi dengan data internasional hingga data di Indonesia, ini terkoneksi dengan data internasional,” kata Melki dilansir detik.com.
Sementara itu, peneliti vaksin Nusantara dr Daniel Tjen, SpS, menyebut kewenangan untuk memasukkan vaksin dendritik ini ke dalam daftar PeduliLindungi ada di tangan Kementerian Kesehatan.
“Jadi saya kira apakah vaksin Nusantara ini masuk ke PeduliLindungi, saya kira ini kewenangannya ada di Menkes,” jelas dr Daniel.
Sumber: Detik.com
Editor: Lius Beda