Perkuad-media.id, BATAM – Pemerintah pusat sudah membolehkan sebanyak 18 negara untuk dapat terbang masuk ke Republik Indonesia.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah akan membuka Kota Bali untuk wisatawan mancanegara dari wilayah tertentu mulai (14/10/2021). Selain Bali, Pemerintah juga akan membuka Kabupaten Bintan dan Kota Batam Kepulauan Riau untuk WNA (Warga Negara Asing).
Dengan dibukanya kembali pintu masuk untuk WNA ke Kota Batam, Anggota DPRD Komisi I Batam, Tan A Tie meminta pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap WNA yang masuk.
“Mulai besok WNA sudah diperbolehkan masuk ke Kota Batam. Ini yang harus kita perhatikan, dengan masuknya WNA ke Batam, pemerintah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap WNA, terutama perketat Protokol Kesehatan (Prokes),” ujar Tan A Tie pada Rabu (13/10/2021) sore.
Lanjutnya, saat ini Kota Batam sudah berada di Level 1, namun itu bukan berarti kita sudah bebas dari wabah Covid-19.
“Walaupun kita berada di Level 1 dan WNA sudah boleh masuk ke Batam, saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan prokes 5M,” imbauannya yang juga seorang anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Batam.
Tidak untuk masyarakat umum saja, saya juga meminta kepada pemerintah Kota Batam untuk tidak lemah dalam menerapkan prokes terhadap petugas-petugas yang berhubungan langsung dengan kedatangan WNA di pintu masuk Kota Batam.
“Kita tidak ingin wabah Covid-19 ini kembali meningkat di Kota Batam, yang sekarang berada di Level 1, bisa-bisa langsung berada di level 4 atau 5. Untuk itu kita minta Pemko Batam memperketat pengawasan terhadap WNA yang masuk,” pungkasnya.
Sumber: MataKepri.com
Editor: Lius Beda