Perkuad-media.id, BATAM – Pemerintah memperluas penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Terbaru, mulai 14 September setiap masyarakat yang berbelanja di Supermarket dan sejenisnya diwajibkan menggunakan PeduliLindungi.
Dilansir CNBC Indonesia, kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) No.39 tahun 2021. Kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi berlaku bagi Supermarket dan Hypermarket yang berada di wilayah PPKM level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali.
Informasi saja, PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan Pemerintah melalui kerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNB), dan operator telekomunikasi. Aplikasi ini membantu instansi pemerintah dalam melakukan pelacakan digital untuk menghentikan penyebaran Covid-19.
Pengguna PeduliLindungi akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau di kawasan zona merah. Pengguna juga akan mendapatkan peringatan jika di lokasi mereka berada terdapat orang yang terinfeksi Covid-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan.
Aplikasi PeduliLindungi sendiri bisa diunduh atau didownload dari App Store bagi pengguna iOS iPhone dan Google Play Store bagi pengguna Android. Hingga pekan lalu, aplikasi ini sudah diunduh 32,8 juta pengguna.
Sebelumnya, Koordinator PPKM Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aplikasi Peduli Lindungi akan memiliki peran penting dalam memerangi Pandemi Covid-19. Aplikasi ini pun akan diwajibkan semua akses publik.
“Ke depan platform Peduli Lindungi akan terus digunakan dan diluaskan dan diwajibkan bagi seluruh akses publik yang melakukan penyesuaian tanpa kecuali,” ujarnya dalam konferensi pers digital di Jakarta pekan lalu.