Perkuad-media.id, BATAM – Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan kenaikan tarif PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen dan berlaku pada 1 April 2022. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru disahkan dalam rapat paripurna DPR.
“Jadi perubahan di PPN tidak berlaku 1 Januari 2022, namun 1 April 2022. Hal ini akan memberikan kami waktu untuk terus mengkomunikasikan dan menyampaikan ke publik mengenai struktur dari PPN ini,” ujarnya dilansir CNN Indonesia, Kamis, (07/10/21).
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkap tarif PPN akan kembali naik secara bertahap mulai 2025 mendatang. Hal ini untuk mengerek penerimaan negara.
Pemerintah, kata Yasonna, mendapatkan masukan dari masyarakat dan fraksi-fraksi DPR bahwa penerapan multi tarif PPN berpotensi menimbulkan sengketa. Oleh karena itu, sistem PPN tetap tunggal hingga beberapa tahun ke depan.
“Penerapan multi tarif PPN dikhawatirkan akan meningkatkan cost of compliance dan menimbulkan potensi dispute (sengketa), maka disepakati tetap tarif tunggal,” jelas Yasonna.
Sementara, ia mengklaim tarif PPN di Indonesia tetap lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata dunia yang mencapai 15,4 persen.
Ia mencontohkan tarif PPN di Filipina sebesar 12 persen, China 13 persen, Arab Saudi 15 persen, Pakistan 17 persen, dan India 18 persen.
Sebelumnya, draf RUU HPP menuliskan pemerintah membuka opsi untuk mengubah penetapan tarif 11 persen pada 2022 dan 12 persen pada 2025 menjadi skema rentang tarif. Rentangnya, yaitu paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.
Perubahan tarif PPN dengan skema rentang tarif ini akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (pp) setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Sumber: CNN Indonesia
Editor: Lius Beda