Perkuad-media.id, BATAM – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga pembelian vaksin merek Sinopharm melalui PT Bio Farma (Persero) yang akan digunakan untuk vaksin Gotong Royong senilai Rp321.660 per dosis. Sementara, tarif maksimal layanannya sebesar Rp177.910 per dosis.
Penetapan ini tertuang di Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong. Penetapan berlaku mulai 11 Mei 2021.
“Harga pembelian vaksin merupakan harga tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh badan hukum atau badan usaha, sudah termasuk margin atau keuntungan 20 persen dan biaya distribusi franco kabupaten/kota, namun tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” terang KMK tersebut dikutip, Minggu (16/5/2021).
Sementara, untuk tarif maksimal pelayanan vaksinasi merupakan batas tertinggi atau taris per dosis untuk pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan faskes milik swasta. Tarif ini sudah termasuk margin 15 persen, namun tidak termasuk Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam KMK tersebut, Budi menyatakan bahwa besaran harga pembelian vaksin sudah menyertakan pandangan dan pendampingan dari kementerian terkait.
Yakni, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, ahli/akademisi/profesi, dan/atau aparat penegak hukum.