Perkuad-media.id, BATAM – Perusahaan di Batam wajib membayar Upah Minimum Kota (UKM) baru sesuai penetapan oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, pada Januari 2022 ini.
Dilansir TRIBUNBATAM.id, dibandingkan UMK tahun 2021 lalu, UMK Batam tahun 2022 naik sebesar Rp 35.429 menjadi Rp 4,18 juta.
“Ya, Januari ini wajib dibayar sesuai UMK baru,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam Rudi Sakyakirti, Selasa (25/01/2022).
Menurutnya, hingga awal tahun 2022 ini belum ada satu pun perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. Apalagi Disnaker memastikan tidak ada peluang untuk penangguhan tersebut.
“Tidak ada istilah penangguhan upah,” tegasnya.
Lantas bagaimana dengan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)?
Rudi menjawab, untuk pembayaran upah bagi pelaku UMKM disepakati antara pekerja dengan pengusaha upah. Artinya tidak harus atau wajib sesuai dengan upah minimum kota yang berlaku.
“UMKM kesepakatan pekerja dengan pengusaha saja upahnya,” terang Rudi.
Diketahui, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menetapkan UMK Batam sebesar Rp 4.186.359 atau mengalami kenaikan 0,85 persen.
Atau Rp 35.429 dari jumlah UMK Batam 2021 lalu Rp 4.150.930.
Penetapan UMK Batam 2022 telah melalui pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi yang dilaksanakan 24 November 2021.
Penetapan jumlah upah minimum tersebut mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/383.HI.0100/XI/2021 mengenai Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan UMK 2022.
Gelar Demo
Sebelumnya, gabungan serikat pekerja Batam melakukan unjuk rasa di depan pintu masuk Graha Kepri Kamis, (25/11/2021).
Ratusan buruh yang tergabung dalam serikat pekerja memadati lokasi Graha Kepri sejak pagi hingga saat ini.
Pantauan TRIBUNBATAM.id di lokasi Graha Kepri, tampak ratusan buruh sedang bersantai di sepanjang jalan Raja Isa Batam Kota.
Tampak dua mobil pick up digunakan untuk memuat sound sistem untuk keperluan unjuk rasa.
Ratusan buruh tersebut tampak memakai berbagai macam seragam yakni biru, hitam dan beberapa warna lainnya.
Arus kendaraan dari arah Sincom macet total karena jalan di tutup total.
Saat ini parah buru sedang istirahat lantaran memasuki shalat Dzuhur waktu Batam dan sekitarnya.
Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) serta aliansi buruh se-Kota Batam kembali berdemo di beberapa titik Kota Batam, Kamis (25/11/2021).
Mulanya, buruh sempat berdemo di sekitar kawasan Panbil, Mukakuning, Batam, sejak pagi hari.
Menjelang siang ini, rombongan buruh tersebut pun berbondong-bondong mendatangi Gedung Graha Kepri, Batam Center untuk melanjutkan demonya.
Jelang pukul 12:00 WIB ini, ratusan buruh sudah memenuhi jalan di sepanjang Graha Kepri Batam Center.
Pagar kawat berduri tampak telah membentang di sepanjang jalan, menghalau rombongan buru merangsek masuk ke area gedung pemerintahan tersebut.
Sejumlah personel polisi juga terlihat berjaga mengamankan keadaan.
Kedatangan buruh ini dalam rangka menuntut pertanggungjawaban pemerintah atas kenaikan upah minimum kota (UMK) yang dirasa kurang memuaskan bagi para buruh.
“Tahun lalu buruh sudah berjuang, kami bekerja keras tanpa kenal WFH, tapi cuma dikasih kenaikan sedikit. Sekarang? Angka Rp 35.000 itu seperti penghinaan,” teriak seorang orator buruh bernama Japri Rajab.
Para buruh pun meneriakkan seruan setuju atas apa yang disampaikan.
Di bawah terik matahari, demo ini masih terus berjalan hingga adzan Dzuhur menjelang.
Tepat tengah hari, aksi demo pun dihentikan sebentar.
Hingga berita ini ditulis, para buruh belum berhasil menemui pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau.
Situasi di sepanjang Jalan Raja Isa, depan Graha Kepri, Batam Center pun dialihkan, terutama pada jalan yang mengarah ke gedung Pemko Batam. Antrean kendaraan pun mengular di sepanjang jalan ini sehingga menimbulkan kemacetan.
Jalanan Sempat Macet Parah
Sebelumnya diberitakan, jalanan di Muka Kuning, tepatnya di simpang Panbil dan Batamindo Batam sempat macet parah.
Hal itu dipicu oleh ratusan buruh yang berkumpul di lokasi itu karena akan menggelar aksi demo.
Akibatnya antrean panjang kendaraan pun terhindarkan.
Pantauan Tribun kendaraan mengular di sepanjang jalan itu, ada roda 2 hingga roda empat dan sejumlah alat berat.
Beberapa pengendara terdengar mengeluh. Bukan tanpa alasan, itu karena jalan di Muka Kuning yang biasanya dapat ditempuh hanya beberapa menit kini harus memakan waktu hampir 1 jam.
Di lokasi, beberapa personil kepolisian berupaya mengurai kemacetan.
Dua unit mobil Sabhara lengkap dengan personil juga tampak siaga di lokasi itu.
Sementara para buruh terus bergerak menuju kantor Pemerintah Kota Batam di Batam Center.
“Iya bang, titik kumpul kita di Simpang Muka Kuning. Kemudian kita bertolak ke Kantor Pemko Engku Putri,” ujar seorang buruh.
Turunnya aksi buruh tersebut diketahui merupakan rangkaian penolakan hasil pembahasan UMK Batam 2022 yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan di kantor Disnaker beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan memutuskan UMK Batam 2022 yang dihitung berdasarkan PP 36 Tahun 2021, artinya ada kenaikan sebesar 0,85 persen dari UMK tahun 2021, yaitu dari Rp 4.150.930 menjadi Rp 4.186.359 atau naik sebesar Rp 35.429,51.
Perhitungan dari pemerintah itu berdasarkan PP 36/2021.M.
Itu pula lah yang ditolak para buruh tersebut.
Sumber: TRIBUNBATAM.id
Editor: Lius Beda Kian