Perkuad-media.id, BATAM – Pemerintah Kota Batam tidak memberikan izin keramaian pada saat perayaan tahun baru 2022. Hal ini berdasarkan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2022, dalam aturan tersebut dicantum larangan adanya pawai dan arak-arakan tahun baru, serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Iya, tahun baru (2022) tidak ada keramaian. Semua kegiatan tidak ada diberikan izin,” kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Rabu (15/12/2021).
Selain itu, pihaknya tidak mencegah masyarakat untuk mudik ke kampung halaman saat Natal 2021. Namun, alangkah baiknya warga merayakan di Batam saja. Demi perlindungan dari penularan Covid-19 yang saat ini masih ada.
“Kalau bisa tetap tinggal di daerahnya masing-masing, alangkah baiknya merayakan di sini (Batam). Saya Wali Kota, menyarankan tundalah pulang kampung dulu kalau bisa pertengahan januari. Karena yang pulang sedikit,” imbau Rudi.
Rudi tetap mengimbau masyarakat patuh protokol kesehatan (Prokes). Karena Covid-19 masih jadi momok menakutkan semua dunia. Walaupun, penanganan sudah dilakukan. Karena, semua pihak bersama-sama berupaya mencengah penularan virus Corona tersebut.
“Prokes tetap, karena tidak ada satupun lembaga menyatakan Covid sudah usai dari dunia ini. Pertama, kita tetap pakai masker, kedua kurangi kegiatan yang mengumpulkan orang. Kalau boleh satu jam lebih cepat bubar saja. Sehingga mencengah penularan,” pesan Rudi.
Dalam aturan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 ada beberapa point yang dilampirkan, khusus untuk pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat wisata, perbelanjaan maupun mal. Di antaranya, perayaan Tahun Baru 2022 dilakukan masing masing bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
Kemudian, adanya larangan pawai dan arak arakan serta pelarangan acara tahun baru baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Selanjutnya, penggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.
Berikutnya, meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM. Selanjutnya Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00- 21.00 waktu setempat menjadi 09.00- 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
“Kita mencengah dan mengatasi aktivitas berkumpul atau kerumunan saat Nataru. Ini upaya pemerintah sesuai dengan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid.
Sumber: Posmetro.co
Editor: Lius Beda Kian