Perkuad-media.id, Batam: Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. mengajak masyarakat Kota Batam untuk menolak dan perangi kekerasan terhadap perempuan dan anak serta berantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Jefridin dalam Penyuluhan Perlindungan Terhadap Perempuan Dan Anak Serta TPPO di Kota Batam, Rabu (26/06/2024) di Hotel Planet Holiday mengungkapkan, undang-undang Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak, mengisyaratkan akan tidak adanya toleransi bagi pelaku dan tindakan kekerasan kemanusiaan, Serta tidak adanya diskriminasi terutama dalam kasus tindak pidana perdagangan orang.
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak serta TPPO adalah kekerasan kemanusiaan yang tidak boleh ditolerir. Batam salah satu dari 514 Kota di Indonesia, harus dijaga dan Kita perhatikan dari tindakan kekerasan kemanusiaan ini,” Ucap Jefridin.
Oleh sebab itu ditekankan Jefridin bahwa untuk memberantas TPPO dari hulu sampai hilir diperlukan kerjasama yang harmonis dan sinergis dari para pihak terkait, mulai dari keluarga, masyarakat, dan lembaga pemerintah.
“Dengan begitu maka Kita dapat mewujudkan sasaran yaitu meningkatkan perlindungan bagi perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan, termasuk TPPO. Dapat dimulai dari keluarga untuk memerangi terhadap kekerasan kemanusiaan ini. Selanjutnya lingkungan tempat tinggal mulai dari RT/RW Kita harus perangi kejahatan yang melanggar HAM ini. Begitu juga pemerintah tentunya berperan salah satunya dengan memberikan edukasi melalui kegiatan seperti saat ini,” Tutup Jefridin.(r/rahman)
Sumber : rri.co.id