Perkuad-media.id, BATAM – Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa tidak semua perusahaan bisa memotong gaji karyawannya. Misalnya pemotongan gaji karena terlambat masuk kerja, bisa dilakukan jika memang diatur dalam perjanjian kerja (PK), Peraturan perusahaan (PP) atau dalam perjanjian Kerja Bersama (PKB).
“Pemotongan gaji karena terlambat masuk kerja merupakan bentuk denda yang dapat dikenakan pengusaha terhadap pekerja/buruh selama diatur tegas dalam PK, PP, atau PKB,” kata Kemnaker dikutip dari Instagram resminya @kemnaker, Selasa (5/10).
Namun, jika pemotongan gaji karena masuk kerja terlambat tidak diatur dalam PK, PP, atau PKB maka Pengusaha tidak diperkenankan untuk mengenakan denda bagi pekerja atau buruh tersebut. Hal itu tertuang dalam Pasal 59 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
“Pengusaha atau Pekerja/Buruh yang melanggar ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan karena kesengajaan atau kelalaiannya dikenakan denda apabila diatur secara Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama,” bunyi pasal 59 ayat 1.
Kendati demikian, jika karyawan melakukan kesalahan dan mengakibatkan pemotongan gaji, maka sesuai dengan pasal 61 ayat 2, pengenaan denda sebagaimana dimaksud tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja atau buruh.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 63 ayat 3, yang berbunyi bahwa pemotongan upah harus dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis atau perjanjian tertulis.
Sumber: NEWTEROBOS
Editor: Lius Beda