Perkuad-media.id,BATAM – Kuasa hukum korban pemukulan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, Ashari Setiawan mengganggap polisi keliru dalam menjerat Mardani Hamdan dengan pasal penganiayaan ringan yang ancaman pidananya hanya 2,8 tahun penjara.
Menurut Ashari, seharusnya mantan Sekretaris Satpol PP Gowa ini dijerat pasal 351 ayat (2) KUHPidana ditambah Undang-undang Perlindungan Perempuan.
BACA JUGA :hikmah-idul-adha-saat-pandemi
“Seharusnya bukan Pasal 351 ayat (1) tapi ayat (2), karena klien kami harus menjalani perawatan medis di tiga rumah sakit berbeda di Gowa dan di Makassar selama 4 hari,” kata Ashari di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (19/7).
Pihak penyidik Polres Gowa kata Ashari menjerat tersangka dalam kasus ini hanya pasal 351 ayat (1). Padahal pasal itu hanya untuk tindak pidana ringan, sementara korban harus menjalani perawatan di rumah sakit setelah kejadian pemukulan yang viral di media sosial.
BACA JUGA :pulau-padar-ntb-kembali-buka-kunjungan-wisatawan
“Pasal 351 ayat (1) itu adalah pasal tipiring. Maka dari itu, kami menolak itu dan kami harap bisa menambahkan penerapan pasal lainnya,” jelasnya.
Setelah kejadian pemukulan tersebut tutur Ashari, Amriana alias Riyana Kasturi sering mengalami pusing, tekanan darah naik hingga mual.
“Hal-hal yang sebelumnya belum pernah dirasakan klien kami, tiba-tiba dirasakan seperti muntah dan juga sakit kepala,” imbuhnya.
BACA JUGA :kasal-peringatan-idul-adha-tingkatkan-empati-dan-jiwa-sosial-prajurit
Ashari Setiawan juga membantah keterangan tersangka yang menyebutkan, istri Nur Halim, Amriana alias Riyana Kasturi sempat membalas pukulan tersangka dengan melemparkan sebuah kursi dan pisau ke arah Mardani Hamdan
“Adapun komentar tersangka bahwa telah terjadi pelemparan, itu sama sekali tidak benar. Dan memang tidak ada di rekaman. Itu tidak benar. Korban sendiri mengakui tidak ada itu,” bebernya.
(Cnni)