Perkuad-media.id, BATAM – Kota Batam masih akan melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 20 September mendatang.
Hal ini diungkapkan oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, ketika ditemui di Gedung Badan Pengusahaan (BP) Batam, Selasa (7/9/2021).
Rudi mengungkapkan, surat instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI telah sampai kepadanya. Di dalam surat itu, dinyatakan bahwa Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) masih berstatus level 3.
“Masih level 3, instruksi Mendagri sudah keluar tadi malam, isinya sama,” ujar Rudi.
Diketahui, Instruksi tersebut telah dikeluarkan pada 6 September 2021, dan ditandatangani oleh Mendagri RI, Muhammad Tito Karnavian.
Adapun aturan-aturan PPKM dalam instruksi tersebut berlaku dari tanggal 7 hingga 20 September 2021.
Namun, hingga kini Pemerintah Kota (Pemko) Batam masih belum mengeluarkan surat edaran (SE) Walikota tentang perpanjangan PPKM Level 3 ini.
“Belum, tapi nanti isinya menyesuaikan saja sama Inmendagri,” ujar Rudi.
Daftar Aturan PPKM Level 3
Melansir TribunBatam, PPKM di Batam level 3 di Batam diperpanjang hingga 20 September 2021 mendatang.
Meskipun jumlah kasus di Batam sudah turun dan banyak pasien covid-19 yang berhasil sembuh, tapi pemerintah pusat masih belum menurunkan level PPKM di Kota Batam.
Berikut ini daftar aturan PPKM Level 3 di Batam yang akan berlaku hingga 20 September 2021 mendatang :
a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negen Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK 01 08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen kecuali untuk :
1. SOLB MILB SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik perkelas
2. PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik perkelas.
b. Pelaksanaan kegiatan ditempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% work from home (WFH) dan 25% work from office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan makanan minuman, energi komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, Industri strategis pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional serta obyek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan seharihari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat pembelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasionai, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
d. Industri dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19 maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.
e. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas pasar basah pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan dan handsanitzer.
f. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum :
1) Warung makan/warteg pedagang kaki lima, lapak jayanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan protekol kesehatan ketat, memakai masker mencuci tangan dan hand sanitizer. Makan di tempat d perkenankan selama 30 menit.
2) Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendin dapat melayant makan di tempat/dine in dengan kapasitas 50% dan menerima makan d bawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
3) Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi sendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima deliverytake away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
g. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan
1) Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.
2) Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
h. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
i. Tempat ibadah (masjid, musholla gereja, pura vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan benamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% atau maksimal 50 orang dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dan Kementerian Agama.
j. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan dinyatakan aman.
k. Pelaksanaan kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan dinyatakan aman.
l. Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain:
1) Diselenggarakan oleh pemenntah tanpa penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
2) Olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
m. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% dan kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
n. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan dinyatakan aman.
o. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvenstonal dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Jam operasional angkutan umum Trans batam/DAMRI dibatasi hingga pukul 20.00 WIB
p. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis dan kapal laut) harus:
1) Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2) Menunjukkan PCR (H 2 untuk pesawat udara serta Antigen (H 1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis dan kapal laut
3) etentuan dimaksud sebagaimana angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM level 3 serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi antar pulau dalam Kota Batam.
4) Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
q.Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker
r. Kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19, layanan vaksinasi, kegiatan testing tracing dan treatment serta kegiatan pemerintah kritikal dan esensial lainnya penyaluran bantuan sosial dan program perlindungan sosial dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
s. Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam surat edaran ini, dikenakan sanksi administratf sampai dengan penutupan usaha sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
t. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:
1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasai 212 sampai dengan pasal 218.
2) Undang Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
3) Undang Undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan,
4) Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah serta ketentuan peraturan perundang undangan lainnya yang terkait.
Sebelumnya aturan ini dikeluarkan oleh Wali Kota Batam Muhammad Rudi melalui Surat Edaran Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Batam.
u. Surat Edaran Walikota ini beriaku terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2021 s.d. 23 Agustus 2021 dan akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluas! lebih laryut dengan mempertimbangkan berakhirnya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan ketentuan
v. Dengan berlakunya surat edaran ini maka Surat Edaran Walikota Batam Nomor 41 Tahun 2021 tanggal 3 gustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 (Empat) Corona Virus Disease 2019 di Kota Batam dinyatakan tidak berlaku lagi.