Perkuad-media.id, BATAM – Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menetapkan, Kota Tanjungpinang dan Kota Batam, masuk dalam kriteria daerah yang diberlakukan PPKM Level 3 selama 14 hari, terhitung 10 Agustus – 23 Agustus 2021.
Diketahui sebelumnya, kedua Kabupaten/Kota tersebut masuk dalam standar pemberlakukan PPKM Darurat hingga PPKM Level 4 sejak 12 Juli 2021 – 9 Agustus 2021.
Keputusan perubahan status level PPKM tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021, tentang PPKM Level 3 Level 2 Level 1 Luar Jawa Bali, yang ditandatangani, Mendagri Tito Karnavian, pada Senin (9/8/2021) malam.
Sehingga dengan adanya Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021 yang telah diterbitkan itu , seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri masuk dalam kriteria pemberlakukan PPKM Level 3.
Dalam salinan Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021 yang dibubuhi dengan cap Sekretariat Jenderal Mendagri RI yang diterima oleh Perkuad-media.id. Beberapa aturan di PPKM Level 4 yang selama ini diterapkan di Kota Tanjungpinang dan Kota Batam tidak berlaku lagi.
Dalam Inmendagri tersebut, Mendagri Tito Karnavian memberikan sejumlah kelonggaran aturan, namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Seperti yang tertuang dalam diktum kesembilan Inmendagri itu, Mendagri mengizinkan, untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
Adapun pembelajaran tatap muka terbatas yang dimaksud yakni, dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan hanya diperuntukkan bagi sekolah mulai dari tingkat SD hingga SMA/SMK baik negeri maupun swasta.
Sedangkan, bagi SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB, jumlah muridnya hanya sebanyak 62 persen – 100 persen. PAUD maksimal 33 persen. Maksimal lima peserta didik per kelas.
Kelonggaran lain yaitu, tidak ada lagi pembatasan jam operasional supermarket, swalayan, maupun toko. Selain itu, industri juga dapat beroperasi 100 persen.
“Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama lima hari,” tegasnya dalam Inmendagri itu.
Mendagri juga mengizinkan tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng atau tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah. (LB)