Perkuad-media.id, BATAM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mendorong Bea Cukai untuk melakukan upaya maksimal untuk mengawasi peredaran rokok ilegal di Kota Batam.
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal harus dihentikan, jangan sampai nantinya masyarakat berpikir bahwa peredaran rokok ilegal sengaja dibiarkan.
Ia juga mengingatkan jangan sampai ada praktek yang ilegal menjadi legal karena tidak diberantas.
“Jangan sampai menjamur (rokok ilegal), harus diberantas dan diusut tuntas. Nanti imbasnya terhadap pelaku usaha yang sudah taat aturan maupun taat cukai,” kata Sarumaha kepada SwaraKepri, Senin 25 Juli 2022.
Ketika ditanya terkait fungsi pengawasan DPRD, Sarumaha menyampaikan akan koordinasi dengan OPD terkait apakah perizinannya diterbitkan oleh Pemko atau BP Batam, Pemerintah Provinsi atau Kementerian.
“Kalau memang Pemko Batam yang menerbitkan perizinan tentu kita rekomendasikan supaya dievaluasi, peringatan sampai pembekuan perizinan,” katanya.
Sarumaha juga menyoroti peredaran rokok H&D dengan kemasan khusus ekspor yang baru-baru ini beredar luas di pasaran. Menurutnya, rokok eskpor tak bisa beredar di Batam.
“Itu berarti ada permainan, pabriknya harus ditelurusi oleh Bea Cukai, jangan sampai ada pendapat negatif terhadap kinerja bea Cukai Batam,” tegasnya.
Senada dengan Utusan Sarumaha, Safari Ramadhan anggota Komisi I DPRD Kota Batam juga mengatakan peredaran rokok Ilegal di Batam sangat merugikan negara dan juga pengusaha rokok yang taat aturan.
“Seperti yang sudah kita ketahui kalau rokok ilegal atau tanpa pita cukai ini kian marak beredar di Batam. Ini tentu merugikan negara dan juga pengusaha,” kata Safari Ramadhan kepada SwaraKepri, Senin (19/7/2022).
Ia juga mempertanyakan seperti apa bentuk pengawasan dari Bea Cukai dan instansi terkait lainnya di Kota Batam.
“Inilah yang kita pertanyakan, bagaimana pengawasannya, termasuk dari sisi izinnya. Baik itu dari Bea Cukai, DPM-PTSP, maupun BP Batam,” kata Safari.
Safari menambahkan, Komisi I akan kembali menggelar RDP lanjutan untuk menggali lebih jauh terkait peredaran rokok ilegal.
“Kita akan melanjutkan rapat ini nanti untuk menggali lebih dalam, kenapa rokok tanpa pita cukai kian marak beredar di Batam. Kita akan selalu tingkatkan pengawasan terkait peredaran rokok ilegal ini,” kata Safari.
Safari juga mengatakan hingga saat ini Pemko Batam belum memiliki Perda untuk melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
“Untuk payung hukumnya Perda/Perwako setahu saya belum ada karena itu semua langsung dari BC yang melakukan penindakan,”tandasnya.
Diketahui, Komisi I DPRD Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat(RDP) yang juga dihadiri Bea Cukai Batam, pengusaha rokok, PTSP BP Batam, pada Senin(13/6/2022).
Dalam RDP Tersebut, Bea Cukai Batam mengatakan terus berupaya melakukan penindakan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kota Batam. Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Sisprian mengatakan, setiap tahun pihaknya diperintahkan Menteri Keuangan untuk menekan peredaran rokok ilegal.
“Kita terus melakukan upaya-upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal. Kalau kondisi sekarang berdasarkan survei UGM terbaru, peredaran rokok ilegal di Indonesia pada umumnya adalah adalah 3,2 persen. Dan Ibu Menteri(Keuangan) pun belum puas dengan kondisi tersebut, kita tetap diminta untuk menurunkan peredaran rokok ilegal,” kata Sispian. (**)
Sumber: SwaraKepri.com
Editor: Lius Beda Kian