Perkuad-media.id, BATAM – Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 bukan sebuah kitab suci. Bamsoet mengatakan tak boleh dianggap tabu jika ada rencana menyempurnakan UUD 1945 lewat amendemen.
“UUD 1945 memang bukanlah kitab suci, karenanya tidak boleh dianggap tabu jika ada kehendak untuk melakukan penyempurnaan (amendemen),” kata Bamsoet saat berpidato di acara peringatan Hari Konstitusi sekaligus perayaan HUT ke-76 MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/8).
Bamsoet menyebut UUD 1945 sangat dimuliakan secara berlebihan sebelum era Reformasi. Saat itu, kata Bamsoet, MPR melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsisten, serta tidak berkehendak melakukan perubahan.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan situasi mulai berubah ketika masyarakat menuntut perubahan terhadap UUD 1945 pada pertengahan 1998. MPR lantas mengeluarkan Ketetapan MPR RI Nomor: VIII/MPR/1998 terkait perubahan UUD 1945.
Dalam amendemen kali ini, MPR akan memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) ke UUD 1945. Bamsoet mengklaim PPHN dibutuhkan sebagai pengarah bangsa ke depan.
“Sehingga Indonesia tidak seperti orang yang menari Poco-Poco. Maju dua langkah mundur tiga langkah. Ada arah yang jelas kemana bangsa ini akan dibawa pemimpin kita dalam 20, 30, atau 50 tahun ke depan,” ujarnya.
Sebelumnya, PPHN disinggung dalam Sidang Tahun MPR. Bamsoet menyatakan bahwa UUD 1945 memerlukan perubahan terbatas untuk menambah kewenangan MPR menetapkan PPHN.
“Oleh karenanya diperlukan perubahan secara terbatas terhadap UUD 1945 khususnya penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi rencana MPR yang hendak mengkaji substansi PPHN sebagai langkah pembangunan Indonesia secara berkesinambungan.
“Agenda MPR untuk mengkaji substansi dan bentuk hukum Pokok-pokok Haluan Negara juga perlu diapresiasi untuk melandasi pembangunan Indonesia yang berkelanjutan lintas kepemimpinan,” kata Jokowi. (CNN Indonesia)