Perkuad-media.id, BATAM – Pemko Batam dan DPRD sepakat memberikan keringanan pajak bagi sektor usaha gelanggang permainan (gelper) serta tempat hiburan. Namun kebijakan itu dicurigai oleh LSM Gerakan Bersama Rakyat (Gebrak).
Ketua LSM Gebrak, Agung Widjaja menduga ada yang tidak beres dengan kebijakan tersebut. Pasalnya hanya dua sektor saja yang diberikan keringanan, yakni gelanggang permainan (gelper) dan tempat hiburan.
Baca juga: LSM Gebrak Undang Rocky Gerung Dialog Publik di Batam
“Dugaan saya Pansus (Pansus Ranperda Retribusi Pajak DPRD Batam) sedang ‘bermain’ dengan Perda ini. Ada yang tidak beres,” ujarnya, Jumat (21/1/2022).
Ia mengatakan, sektor terdampak pandemi tak hanya hiburan dan gelanggang permainan saja.
“Yang mendapat pengurangan pajak hanya 2 sektor, gelper dan tempat hiburan. Sementara ada usaha lain yang juga terdampak pandemi seperti perhotelan, restoran, cafe dan lain-lain. Bahkan PPJU (Pajak Penerangan Jalan Umum) yang langsung bersentuhan dengan masyarakat tak dapat pengurangan,” heran Agung.
Dikatakan Agung, tanpa harus mengubah Perda pun Wali kota bisa mengeluarkan surat edaran yang sifatnya tentatif.
“Artinya dalam jangka waktu tertentu karena pandemi yang menyebabkan lesunya ekonomi. Jadi, surat edaran itu menjadi salah satu cara,” sebutnya.
Pihaknya mempertanyakan apakah selama ini gelper dan tempat hiburan sudah membayar pajak sesuai aturan yang berlaku. Sebab, di 2019 lalu sempat ada hearing terkait target PAD yang selalu di bawah target.
“Di satu sisi, dalam hearing tahun 2019 itu pemerintah diharapkan bisa meningkatkan PAD dari sektor-sektor tersebut. Di saat itu juga ada temuan bahwasanya ada ketidaksinkronan data tempat hiburan yang tidak masuk dalam radar,” katanya.
Agung mengatakan, hal ini tentu jadi kontraproduktif. Dimana pemerintah ingin meningkatkan PAD, namun di sisi lain juga ada beberapa tempat hiburan yang tidak terdata.
“Sekarang justru pansus yang kemarin itu alasannya karena pandemi, tapi itu juga tidak bisa dibenarkan tanpa melalui semacam uji publik. Namanya perubahan harus ada kajian. Apa urgensinya. Kalau alasannya pandemi kenapa cuma 2 sektor saja,” herannya.
Baca juga: Komnas HAM Terima Aduan LSM Gebrak Soal Krisis Air Bersih di Baloi Kolam
Sebelumnya, Ketua Pansus Ranperda Retribusi Pajak DPRD Batam, Budi Mardianto menyebut pihaknya sudah melewati pembahasan yang matang. Hal itu juga sudah disepakati dalam rapat paripurna.
“Disepakati jika pajak terkait hiburan seperti karaoke, diskotek, panti pijat dan SPA sebesar 15 persen (sebelumnya 30 persen). Sedangkan untuk pajak arena permainan sebesar 25 persen (sebelumnya 50 persen),” ucapnya.
Perda ini akan berlaku 2 tahun dan akan dievaluasi terkait pertimbangan pandemi Covid.
Sumber: Batamnews
Editor: Lius Beda Kian