Perkuad-media.id, BATAM – PT Pelni membuat kebijakan baru terkait bergulirnya pandemi ke masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM dari daerah level 1 hingga level 4.
Kebijakan baru ini berdasarkan SE Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku mulai tanggal 26 Juli 2021.
Dilansir dari akun Instagram resmi Pelni, kebijakan ini menyangkut syarat perjalanan dan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi penumpang selama perjalanan menggunakan kapal Pelni.
Adapun protokol kesehatan yang diterapkan Pelni adalah, penumpang wajib mengenakan masker, menjaga jarak selama di kabin kapal, menjauhi dan menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
Penggunaan masker wajib dilakukan dengan baik dan benar. Yaitu masker wajib menutupi hidung dan mulut secara maksimal.
Jenis masker yang digunakan pun adalah masker kain minimal tiga lapis atau masker medis.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Selain itu, tak diperbolehkan juga berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Baca juga: Tidak Wajib STRP, Ini Syarat Terbaru Penumpang Kereta Api dari Jakarta
Syarat perjalanan penumpang kapal Pelni
Ada beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh PT Pelni selama PPKM Level 1-4. Berikut adalah persyaratannya:
- Penumpang dari/ke wilayah PPKM level 3-4
Penumpang wajib membawa:
Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama).
Hasil negatif RT-PCR (2×24 jam).
Hasil negatif Rapid Test Antigen (1×24 jam).
- Penumpang dari/ke wilayah PPKM 1-2
Penumpang wajib membawa:
Hasil negatif RT-PCR (2×24 jam).
Hasil negatif Rapid Test Antigen (1×24 jam).
Baca juga: Kapal Pelni Jadi Tempat Isoman di Makassar, Intip Fasilitasnya…
- Penumpang di bawah usia 12 tahun dibatasi untuk sementara.
- Penumpang yang akan melakukan perjalanan lintas wilayah yang menerapkan PPKM dengan level yang berbeda, maka wajib memenuhi persyaratan pada wilayah yang menerapkan PPKM level lebih tinggi.
- Bagi penumpang yang belum mendapatkan vaksin karena alasan medis bisa menggunakan surat keterangan dari dokter spesialis.
- Penumpang wajib mengisi aplikasi e-HAC dan memperhatikan persyaratan pelabuhan tujuan yang dapat diakses melalui
Seluruh persyaratan di atas tidak berlaku bagi penumpang yang melakukan perjalanan di wilayah perintis, 3TP dan pelayaran terbatas.
Persyaratan disesuaikan dengan kondisi dan kebijakan wilayah masing-masing.