Perkuad-media.id, BATAM – Polisi menetapkan direktur utama (dirut) salah satu BUMD di Kepulauan Riau (Kepri), RL, dan seorang pimpinan perusahaan swasta, EN, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mesin tepung ikan. Perbuatan keduanya diduga merugikan keuangan negara Rp 3 miliar.
“Dua orang tersangka inisial RL dan inisial EN ditetapkan tersangka atas korupsi dan merugikan keuangan negara berkisar Rp 3 miliar,” ujar Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Harry Goldenhardt kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).
Dilansir detikcom, Harry mengatakan kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan dan hasil audit BPKP Kepulauan Riau. BPKP menilai kerugian keuangan negara akibat kontrak yang ditandatangani kedua tersangka.
“Kasus berawal dari penyelidikan Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus terkait pengadaan alat pengolahan tepung ikan yang ada di Kabupaten Lingga. Pengadaan mesin ini melalui BUMD Kabupaten Lingga, yaitu PT PSM,” kata Harry.
RL merupakan dirut di PT PSM. RL diduga menunjuk langsung perusahaan swasta untuk mengerjakan pengadaan mesin pengolahan tepung ikan.
Hasil pendalaman diketahui pengadaan barang dan alat tersebut tidak melewati proses yang benar. Padahal pengerjaan tentang pengadaan barang dan jasa itu harus melalui proses lelang.
“Dari hal ini dapat dilihat adanya timbul kerugian keuangan negara. Kemudian tersangka RL meminta inisial EN selaku direktur PT PIM menghitung kebutuhan dalam pengadaan mesin dan alat untuk proses pembuatan tepung ikan senilai Rp 3.090.726.183,” katanya.
RL diduga meminta fee Rp 150 juta dari proyek itu. Alat tepung ikan yang kemudian dibeli tak sesuai spesifikasi sehingga tidak bisa digunakan.
“Pembuatan mesin pengolahan tepung ini ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi. Pada saat dilakukan pengujian oleh ahli, ini tidak dapat menghasilkan tepung ikan. Oleh karena itu, timbullah kerugian uang negara,” katanya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain mobil, sepeda motor, 11 mesin pabrik, hingga berbagai dokumen. Polisi mengatakan berkas kasus dugaan korupsi ini telah dinyatakan lengkap dan para tersangka segera disidangkan.”
Terhadap kasus ini, penyidik juga sudah menyelesaikan proses penyidikannya dan telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Sementara itu, RL tidak dihadirkan karena sedang menjalani hukuman terkait kasus korupsi investasi dana jangka pendek di salah satu BUMD di Bintan,” kata Kasubdit Kasubdit Tipidkor Polda Kepri Kompol Abdul Rahman.