Perkuad-media.id, Batam – Polemik peralihan Pelabuhan Fery Batam Center jelang masa berakhirnya konsesi Kamis (1/8) malam ini pada 24:00 masih belum menemukan titik terang.
Pengelolah pelabuhan saat ini, PT Sinergy Tharada menegaskan akan tetap bertahan atas Pengelolahan pelabuhan meski BP Batam telah mengumumkan akhir kontrak malam ini dan akan dilakukan eksekusi serah terima paksa.
Dalam keterangannya yang diterima Tribun, Kamis (1/8) malam, Eksekutif Direktur PT. Sinergy Tharada, Suryo Prabowo mengatakan PT. Synergy Tharada menjamin dan memastikan akan tetap menjalankan fungsinya, walau pengelola baru yakni PT Metro PT Metro Nusantara Bahari (MNB) diharuskan mulai menjalankan fungsi sebagai pengelola baru setelah 1 Agustus 2024 dan meminta PT. Sinergy Tharada untuk menyerahkan seluruh aset kepada BP Batam.
Menjalankan fungsinya sebagai Pengelolah pelabuhan meski masa kontrak telah berakhir, menurut Suryo hal itu dikarenakan proses hukum terhadap gugatan Gugatan Terkait Kecurangan Lelang ke PTUN No. 262/G/TF/ 2024 tertanggal 22 Juli 2024 masih mengulir di pengadilan.
Selain itu juga menyikapi Surat Asesmen Kementerian Kordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI yang Ditandatangani Deputy Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Brigjen Pol. Puja Laksana, agar BP Batam tidak memaksakan serah terima serta pengambil alihan secara sepihak pengelolaan Pelabuhan sampai dengan proses hukum selesai, tertanggal 1 Agustus 2024.
Melihat kondisi itu, Chief Operation Officer (COO) PT Sinergy Tharada, Esa Tjatur mengatakan malam ini akan ada pertemuan antara BP Batam dengan PT Sinergy.
“Malam ini akan ada pertemuan, intinya dari kami PT Sinergy merujuk pada surat asesmen Kemenpolhukam, BP Batam tidak boleh memaksakan kehendak untuk melakukan pengambil alihkan paksa Pengelolahan pelabuhan,” ujar Esa.(r/rahman)
Sumber : Tribun Batam
Jelang Berakhrinya Masa Kontrak Pengelolahan Pelabuhan, PT Sinergy dan BP Batam Saling Ngotot
Polemik peralihan Pelabuhan Fery Batam Center jelang masa berakhirnya konsesi Kamis (1/8) malam ini pada 24:00 masih belum menemukan titik terang.
Pengelolah pelabuhan saat ini, PT Sinergy Tharada menegaskan akan tetap bertahan atas Pengelolahan pelabuhan meski BP Batam telah mengumumkan akhir kontrak malam ini dan akan dilakukan eksekusi serah terima paksa.
Dalam keterangannya yang diterima Tribun, Kamis (1/8) malam, Eksekutif Direktur PT. Sinergy Tharada, Suryo Prabowo mengatakan PT. Synergy Tharada menjamin dan memastikan akan tetap menjalankan fungsinya, walau pengelola baru yakni PT Metro PT Metro Nusantara Bahari (MNB) diharuskan mulai menjalankan fungsi sebagai pengelola baru setelah 1 Agustus 2024 dan meminta PT. Sinergy Tharada untuk menyerahkan seluruh aset kepada BP Batam.
Menjalankan fungsinya sebagai Pengelolah pelabuhan meski masa kontrak telah berakhir, menurut Suryo hal itu dikarenakan proses hukum terhadap gugatan Gugatan Terkait Kecurangan Lelang ke PTUN No. 262/G/TF/ 2024 tertanggal 22 Juli 2024 masih mengulir di pengadilan.
Selain itu juga menyikapi Surat Asesmen Kementerian Kordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI yang Ditandatangani Deputy Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Brigjen Pol. Puja Laksana, agar BP Batam tidak memaksakan serah terima serta pengambil alihan secara sepihak pengelolaan Pelabuhan sampai dengan proses hukum selesai, tertanggal 1 Agustus 2024.
Melihat kondisi itu, Chief Operation Officer (COO) PT Sinergy Tharada, Esa Tjatur mengatakan malam ini akan ada pertemuan antara BP Batam dengan PT Sinergy.
“Malam ini akan ada pertemuan, intinya dari kami PT Sinergy merujuk pada surat asesmen Kemenpolhukam, BP Batam tidak boleh memaksakan kehendak untuk melakukan pengambil alihkan paksa Pengelolahan pelabuhan,” ujar Esa.(r/rahman)
Sumber : Tribun Batam