Perkuad-media.id, Tanjungpinang – Jasa Raharja Tanjungpinang menyerahkan santunan luka-luka kepada dua korban kecelakaan lalu lintas di Jl. Manggis Kp. Baru, Kab. Bintan pada tanggal 15 Januari 2023. Penjelasan tentang hak santunan biaya perawatan luka-luka dilakukan oleh Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjung Pinang melalui Penanggungjawab Pelayanan Jasa Raharja Novie Krishna Aji saat melakukan kunjungan pasien ke RSAL dr. Midiyato Suratani, Kota Tanjungpinang.
Kecelakaan terjadi pada hari Minggu, 15 Januari 2022 di jalan Jl. Manggis, Kampung Baru, Kel. Tanjung Uban Utara, Kec. Bintan Utara, Kab. Bintan sekitar pukul 13.30 WIB. Kejadian bermula saat sepeda motor Honda Kirana BP 4556 WA yang dikendarai oleh RH datang dari arah Kampung Baru hendak menuju ke arah Kampung Jeruk, sesampainya di TKP datang dari arah berlawanan datang sepeda motor Yamaha Jupiter Z BP 2342 BH yang di kendarai oleh korban MH yang berboncengan dengan korban MR masuk ke lajur berlawanan yang dilalui RH kemudian kedua pengendara saling bertabrakan. Akibat kejadian tersebut MH dan MR mengalami luka kemudian dilarikan ke RSAL dr Midiyato Suratani untuk mendapat pertolongan medis.
Atas kecelakaan tersebut, Kepala Perwakilan Tanjung Pinang melalui Penanggungjawab Pelayanan Jasa Raharja Novie Krishna Aji, bergerak cepat melakukan koordinasi dengan unit laka Polres Bintan dan RSAL dr. Midiyato Suratani.
“Korban dalam jaminan Jasa Raharja langsung menerbitkan Surat Jaminan / Guarantee Letter yang ditujukan kepada RSAL dr. Midiyato S., bahwa sesuai dengan PMK No. 16 Tahun 2017, kedua korban akan diberikan santunan Biaya Perawatan maksimal 20 juta” ujar Novie.
Seluruh biaya perawatan korban MH dan MR selama di RSAL dr. Midiyato S. dijamin oleh Jasa Raharja sampai dengan plafond maksimal 20 juta” jelas Novie. “Setelah korban selesai perawatan luka dan rawat inap, pihak RSAL dr. Midiyato S. telah menagihkan seluruh rincian biaya perawatan kepada PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang, lalu pada bulan Februari 2023 ini kami telah melakukan transfer pembayaran tagihan biaya perawatan kedua korban kepada pihak RSAL dr. Midiyato S.”, tambah Novie.
PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang menghimbau agar masyarakat tetap hati-hati dalam mengendarai kendaraan di jalan umum, patuhi setiap rambu-rambu lalu lintas agar bisa tiba tujuan dengan selamat.
“Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Mengingat pentingnya dana tersebut dan pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut,” tutupnya. (*)