Perkuad-media.id, Batam – Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas didekat Jl. Umum Raja H. Fisabililah dekat depan perumahan Royal Grande, kepada anak kandung korban berinisial yang berdomisili di Sekupang tanggal 01 November 2023.
Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu, 29 Oktober 2023 sekitar pukul 19:15 Wib. Setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa terduga korban berinisial H adalah seorang pejalan kaki ditabrak oleh pengendara motor Honda berwarna hitam BP-3078-PU. Akibat dari kecelakaan tersebut, Sdr. H dibawa ke RS. Budi Kemuliaan Batam dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit akibat cidera di bahu dan di kepala.
Petugas Jasa Raharja setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, ahli waris korban merupakan anak kandung korban yang berinisial R di kediaman ahli waris korban.
Dalam kurun waktu kurang dari 1 hari, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri Asmoro melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban yang mana adalah ayah kandung korban dimana hal ini sesuai dengan UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan Permenkeu No.15 Tahun 2017.
“Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Selain itu, kerja sama Rumah Sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan,” ujar Asmoro.
Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT.
“Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut,” tutupnya. (*)