Perkuad-media.id, Batam – Jasa Raharja Kepri menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Umum Brigjen Katamso dekat gudang besi tua Tanjung Uncang Kota Batam kepada anak kandung korban yang berdomisili di Puri Pesona Tanjung Uncang Batu Aji Kota Batam pada tanggal 21 Februari 2023.
Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 11:00 Wib. Setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa terduga korban inisial JJ, laki-laki, 51 tahun merupakan seseorang pengendara sepeda motor Suzuki Smash berwarna hitam yang datang dari arah simpang Polsek Batu Aji menuju arah Tanjung Uncang melewati Jalan Umum Brigjen Katamso dekat gudang besi tua Tanjung Uncang Kota Batam yang bertabrakan dan terlindas mobil Trailer Hino BP 9097 EU warna hijau. Akibat dari kecelakaan tersebut, JJ dibawa ke RSUD Embung Fatimah kota Batam, korban mengalami cidera berat di kepala dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.
Petugas Jasa Raharja setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, ahli waris korban merupakan anak kandung yang sah berinisial AHJ dan tinggal di di Puri Pesona Tanjung Uncang Batu Aji Kota Batam.
Dalam kurun waktu kurang dari 2 hari, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri Mulyadi melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban yang mana adalah anak sah korban dimana hal ini sesuai dengan UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan Permenkeu No.15 Tahun 2017.
“Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Selain itu, kerja sama Rumah Sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan,” ujarnya.
Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT.
“Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut,” tutup Mulyadi. (*)