Perkuad-media.id, Batam – Jasa Raharja Kepri menyerahkan meninggal dunia kepada korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Umum Diponogoro sesampainya dekat SMA Islam Terpadu Batu Aji Kota Batam, kepada istri sah korban yang berdomisili di Perum Griya KPN Batam Kota pada tanggal 2 Februari 2023.
Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Rabu, 1 Februari 2023 pada pukul 17:20 WIB, setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa korban an Egi Giandara, laki-laki, 35 Tahun, Korban mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna biru BP-5958-OM datang dari arah traffic light simpang Tobing menuju bundaran Basecamp melalui Jalan Umum Diponegoro, sesampainya didekat SMA Islam Terpadu bertabrakan dengan Mobil Mitsubishi Truck Tangki warna biru dengan BP-8912-EY. Akibat dari kecelakaan tersebut, Egi dibawa ke RSUD Embung Fatimah Kota Batam, korban langsung dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.
Dalam kurun waktu kurang dari 2 hari. Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri Mulyadi melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan hak yang didapat bagi ahli waris korban kecelekaan yaitu istri sah korban jaminan santunan meninggal dunia Rp. 50 Juta.
Petugas Jasa Raharja setelah informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, korban memiliki Istri sah bernama Desita dan tinggal di di Perum Griya KPN Batam Kota. Sesuai UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan PermenKeu No.15 Tahun 2017, santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta diserahkan kepada Ibu Desita selaku Istri Sah korban yang sah di transfer ke rekening ahli waris korban.
Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System) dan Rumah Sakit. Selain itu, kerja sama rumah sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan. Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut. (*)