Perkuad-media.id, Batam – Jasa Raharja Kepri menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas di jalan umum Aviari Griya Pratama di dekat Gor Pinki Kota Batam kepada ayah kandung korban yang berdomisili di Bumi Sarana Indah Batu Aji pada tanggal 7 Februari 2023.
Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Sabtu, 28 Januari 2023 sekitar pukul 17:30 Wib. Setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa terduga korban an Willy Alhakim, laki-laki, 22 tahun merupakan pengendara sepeda motor Yamaha Mio BP 4964 FI berwarna hitam yang berada di jalan umum Aviari Griya Pratama di dekat Gor Pinki Kota Batam bertabrakan dengan sepeda motor Honda Beat BP 3325 CO yang berwarna hitam. Akibat dari kecelakaan tersebut, Sdr. Willy Alhakim dibawa ke RSUD Embung Fatimah Kota Batam, korban mengalami cidera berat di kepala dan sempat mendapatkan perawatan selama 8 hari hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit pada tanggal 5 Februari 2023 sekitar pukul 02.40 Wib.
Petugas Jasa Raharja setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, korban belum menikah dan masih memiliki ayah kandung yang sah bernama Yusmanto dan tinggal di Perumahan Bumi Sarana Indah.
Dalam kurun waktu kurang dari 2 hari, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri Mulyadi melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban dan menerbitkan Surat Jaminan / Guarantee Letter yang ditujukan kepada RSUD Embung Fatimah Kota Batam sebesar maksimal Rp 20 Juta, hal ini sesuai dengan UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan PermenKeu No.15 Tahun 2017.
Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Selain itu, kerja sama Rumah Sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan.
Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut. (*)