Perkuad-media.id, Batam – Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau melalui petugas Samsat Tanjung Balai Karimun laksanakan kunjungan dan monitoring korban laka lantas secara rutin di RSUD Muhammad Sani, Kab. Karimun pada Jumat, 15 Maret 2024, upaya ini dilakukan untuk terus memberikan pelayanan prima dan cepat tanggap dalam memberikan jaminan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Zulkarnain menjelaskan petugas Jasa Raharja selalu melakukan kunjungan ke rumah sakit setiap hari untuk dapat memberikan pelayanan prima dan cepat tanggap memberikan jaminan kepada korban, sehingga korban akan segera mendapatkan perawatan guna mengurangi tingkat fatalitas cidera yang diterimanya”.
“Korban yang mengalami kecelakaan hanya cukup melaporkan kejadian kecelakaan di Polresta Karimun, selanjutnya keluarga korban mengirimkan nomor handphone dan KTP korban untuk dilakukan penginputan jaminan korban tersebut yang sudah terintegrasi dengan sistem Kepolisian dan Rumah Sakit di seluruh Kota Batam dan wilayah Kepulauan Riau,” ujar Zulkarnain.
Petugas Jasa Raharja selanjutnya akan menyampaikan hak yang akan diterima oleh setiap korban kecelakaan, Zulkarnain menjelaskan bahwa setiap korban kecelakaan yang terjamin akan mendapatkan santunan luka-luka sebesar Rp. 20.000.000 berupa jaminan pengobatan kepada pihak rumah sakit dan jika korban dinyatakan meninggal dunia mendapatkan santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000 yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
Zulkarnain menambahkan bahwa PT Jasa Raharja rutin untuk terus melakukan tindakan pencegahan kecelakaan melalui sosialisasi safety riding ke sekolah, perusahaan maupun komunitas tertentu dalam menyampaikan pentingnya taat berkendara dan berlalu lintas sesuai ketentuan yang ada.
“Cepatnya penyerahan santunan tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Selain itu, kerja sama Rumah Sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan,” imbuh dia.
Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT.
“Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut,” tutupnya. (*)