Perkuad-media.id, Batam – Dalam rangka mengingatkan masyarakat atau wajib pajak dalam memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Luntas Jalan (SWDKLLJ), PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau bersama UPT PPD Samsat Batam Center dan Satlantas Polresta Barelang melaksanakan operasi DalRikWas (Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan) bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Kepri pada Selasa pagi (24/10/2023).
Kegiatan tersebut di gelar di simpang Galael Batam Center dan dihadiri oleh Kepala UPT PPD Samsat Batam Center Ibu Vira Jiansa Respaty, S.H., M.Hum. dan Kepala Unit Turjawali Bapak Iptu Yelvis Oktaviano, S.H., M.H.
Selain untuk mengingatkan kewajiban masyarakat atau wajib pajak untuk membayar PKB & SWDKLLJ, kegiatan tersebut juga dimaksudkan untuk mensosialisasikan peran dan fungsi Jasa Raharja.
Selain itu juga dilakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang sedang berlangsung di wilayah Provinsi Kepulauan Riau sejak tanggal 16 Oktober 2023 s.d 18 November 2023 dan juga menginformasikan Pergub Kepri No 68 Tahun 2022 Pasal 3 Ayat 3 tentang pembebasan bea balik nama kedua yang berisikan wajib pajak yang melakukan pembayaran BBNKB kedua tidak dikenakan biaya balik nama.
Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar PKB & SWDKLLJ, serta tertib dalam berkendara dan mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas. (*)