Perkuad-media.id, BATAM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan empat jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2021, yakni jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur zonasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB, jalur perpindahan tugas orang tua diberikan kepada anak dari keluarga yang orang tuanya harus berpindah tugas sehingga tidak bisa menggunakan jalur zonasi dan bagi anak guru yang ingin sekolah di tempat orang tua ditugaskan.
Untuk jenjang PAUD dan SD, jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru membuka kuota dua persen dari kapasitas setiap sekolah. Begitu pula di jenjang SMP, SMA dan SMK.
Syarat bagi peserta PPDB jalur perpindahan tugas adalah orang tua harus memiliki surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.
Sementara untuk peserta jalur anak guru syaratnya harus memilih sekolah tujuan yang sesuai dengan tempat tugas orang tuanya.
Khusus untuk jenjang SMP, SMA dan SMK, syarat surat penugasan harus diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran PPDB.
Jika jumlah peserta yang mendaftar lewat jalur ini melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan total pembobotan indeks prestasi akademik, pilihan sekolah, dan waktu mendaftar secara berurutan.
Tahapan pendaftaran PPDB DKI 2021 diketahui bakal dibuka 7 Juni untuk jalur dan jenjang tertentu. Setiap jalur dan sekolah memiliki jadwal pendaftaran yang berbeda.
PPDB sendiri merupakan seleksi yang digunakan untuk masuk sekolah negeri. Terdapat empat jalur PPDB yang dapat dipilih siswa dengan tolok ukur seleksi yang berbeda-beda.
Keempat jalur tersebut adalah jalur prestasi akademik dan/atau non akademik, jalur afirmasi untuk anak dari keluarga tidak mampu, jalur zonasi berdasarkan domisili siswa dan sekolah, termasuk jalur pindah tugas orang tua dan anak guru.
Di kutip dari CNNIndonesia.com