Perkuad-media.id, BATAM – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pemulangan terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis terwujud berkat kerja sama atau sinergitas antara pemerintah Indonesia dan Singapura.
“Terlaksananya pemulangan terpidana ini berkat dukungan dari otoritas pemerintah Singapura dan bekerja sama dengan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers pemulangan terpidana Adelin Lis di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6) malam.
Adelin Lis ditangkap di Singapura pada 4 Maret 2021 karena pemalsuan paspor atas nama Hendro Leonardi. Sidang di Singapura menjatuhi hukuman kepada Adelin Lis berupa denda 14.000 dolar Singapura atau sekitar Rp140 juta dan dideportasi dari Singapura.
Sejak 14 Juni 2021 pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Agung berupaya untuk memulangkan Adelin Lis ke Jakarta guna menjalani eksekusi atas kejahatan yang dilakukannya.
Pada 16 Juni 2016 Jaksa Agung Burhanuddin bersurat kepada Jaksa Agung Singapura yang pada pokoknya adalah Adelin Lis buronan kejaksaan berisiko tinggi, diminta untuk dipulangkan dengan pesawat sewaan dari kejaksaan atau pesawat komersial Garuda Indonesia.
Namun, pihak Kementerian Luar Negeri Singapura pada 16 Juni 2016 tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung. Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.
Di sisi lain, Kendrik Ali (putra Adelin Lis) melalui kantor pengacara Parameshwara and Partnert telah menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar ayahnya diizinkan untuk pulang sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan.
Adelin Lis bahkan telah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan pada tanggal 18 Juni 2021.
Namun, pemulangan Adelin Lis berhasil dilakukan lewat skenario yang disiapkan oleh Kejaksaan Agung. Adelin Lis diterbangkan ke Jakarta menggunakan pesawat Garuda GA 837 dan mendarat di Bandara Soekarno Hatta pada pukul 19.56 WIB.
Pesawat yang membawa Adelin Lis terbang dari Bandar Singapura pada pukul 18.40 waktu Singapura.
Burhanuddin juga mengatakan bahwa kepulangan Adelin Lis atas dukungan Kementerian Luar Negeri yang sangat mendorong dan membantu Kejaksaan Agung di Jakarta.
“Kami setiap saat berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk berkoordinasi dengan pemerintah Singapura,” kata Burhanuddin.
Adelin Lis merupakan buronan kasus pembalakan liar sejak 2008 namanya masuk dalam daftar red notice Interpol.
Adelin Lis akan menjalani eksekusi atas putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan dengan denda uang pengganti Rp119,8 miliar dan dana reboisasi 2,839 juta dolar AS.
Sebelum dieksekusi, Adelin Lis menjalani masa isolasi selama 14 dan ditahan di Rumah Tanahan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Di kutip dari CNNIndonesia.com