Perkuad-media.id, BATAM – Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar hukum.
Sila ke-5 berisikan “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, yang berarti negara memiliki kewajiban untuk menjaga keadilan dan kesejahteraan sosial rakyatnya.
Muntoha dalam jurnal Demokrasi dan Negara Hukum (2009) menyebutkan dalam konsepsi kesejahteraan sosial, negara dituntut untuk memperluas tanggung jawabnya kepada masalah-masalah sosial ekonomi yang dihadapi oleh rakyat banyak, peran personal untuk menguasai hajat hidup rakyat banyak dihilangkan.
Terlebih lagi kesejahteraan sosial adalah hak asasi manusia yang mendasar, bukannya hak yang istimewa. Hal tersebut tercantum juga dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 ayat (1) yaitu:
“Fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara”
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 menjelaskan hak warga negara untuk mendapatkan jaminan sosial dari negara.
Negara wajib memelihara fakir miskin dan anak-anak telantar untuk mendapatkan kebutuhan dasarnya tanpa ada perilaku diskriminatif.
Hak fakir miskin
Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak memiliki sumber mata pencarian, sehingga mereka tidak bisa memenuhi kebutuhan dasar bagi dirinya sendiri ataupun keluarganya. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin Pasal 3, fakir miskin berhak:
a. Memperoleh kecukupan pangan, sandang, dan perumahan
b. Memperoleh pelayanan kesehatan
c. Memperoleh pendidikan yang dapat meningkatkan martabatnya
d. Mendapatkan perlindungan sosial dalam membangun, mengembangkan, dan memberdayakan diri dan keluarganya sesuai dengan karakter budayanya
e. Mendapatkan pelayanan sosial melalui jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan rehabilitasi sosial dalam membangun, mengembangkan, serta memberdayakan diri dan keluarganya
f. Memperoleh derajat kehidupan yang layak
g. Memperoleh lingkungan hidup yang sehat
h. Meningkatkan kondisi kesejahteraan yang berkesinambungan
i. Memperoleh pekerjaan dan kesempatan berusaha
Hak anak telantar
Adapun anak telantar adalah anak yang ditinggalkan orang tuanya karena sakit, meninggal, atau dilepaskan begitu saja karena kebutuhan ekonomi, kondisi fisik, atau kurangnya tanggung jawab, bahkan yang eksploitasi untuk dijadikan pengemis dan juga gepeng. Imam Sukadi dalam jurnal Tanggung Jawab Negara Terhadap anak Telantar dalam Operasionalisasi Pemerintah di Bidang Perlindingan Hak Anak (2013), mengatakan angka kekerasan terhadap anak selalu menunjukkan angka yang meningkat baik dalam kuantitas maupun kualitas.
Sehingga tugas pemerintah sebagai pemelihara anak-anak telantar adalah melindungi mereka juga dari kekerasan. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 3 menyebutkan:
“Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.”
Dalam memelihara anak telantar, pemerintah wajib memberikan:
- Identitas
- Status kewarganegaraan
- Kebebasan beribadah dalam bimbingan orang tua
- Pendidikan dan pengajaran sesuai minat dan bakatnya
- Pendidikan luar biasa bagi yang berkebutuhan khusus pendidikan unggulan bagi anak yang unggul
- Didengar pendapatnya
- Beristirahat dan memanfaatkan waktu luang
- Jaminan sosial (pelayanan kesehatan, rehabilitasi, bantuan sosial, pemeliharaan sosial)
- Mendapat perlindungan dari pelanggaran hak asasi manusia.
Sumber: Kompas.com
Editor: Lius Beda