Perkuad-media.id, BATAM – Salah satu tempat hiburan malam (THM) yang berlokasi di seberang Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah atau Masjid Agung II, hingga saat ini masih beroperasi.
Padahal, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad telah meminta agar lokasi tersebut segera ditutup.
Untuk diketahui, saat ini masyarakat Batam dihebohkan dengan sajian tarian striptis, yang dihadirkan oleh pihak tempat hiburan malam itu kepada pengunjung, walau berdekatan dengan lokasi wisata religi terbesar di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
“Iya, benar, mereka masih beroperasi walau kemarin sempat dihebohkan dengan hiburan tari striptis, berdasarkan laporan masyarakat,” kata Kasatpol PP Kota Batam, Reza Khadafy, melalui telepon, Sabtu (15/1/2022).
Kebenaran mengenai sajian tari striptis tersebut, kata dia, diketahui dari hasil sidak yang sebelumnya telah dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Batam pada, Selasa (10/1/2022) lalu.
“Manajemen THM membenarkan adanya tarian striptis itu. Tapi, itu hanya dihadirkan pada saat prosesi pembukaan THM yang tergolong baru itu,” papar Reza.
Tidak hanya itu, fakta lain mengenai tempat hiburan malam itu adalah perizinan yang dimiliki oleh pihak manajemen.
Dari hasil penelusuran, ternyata pihak manajemen hanya mengantongi izin pembukaan rumah makan dari pihak DPM-PTSP Pemkot Batam.
“Hal lain, ternyata mereka hanya punya izin untuk rumah makan saja,” kata Reza.
Mengenai permintaan Wakil Wali Kota Batam tentang penutupan tempat hiburan malam itu, Reza menerangkan bahwa saat ini pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan hasil BAP kepada DPM-PTSP.
Saat ini tengah menunggu hasil keputusan.
“DPM-PTSP juga sudah turun. Kalau DPM-PTSP suruh kami segel, akan kami segel. Kami tidak bisa bergerak sendiri,” kata Reza. Saat ini, tempat hiburan tersebut mendapat pengawasan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Batam.
“Kami monitor terus, bahkan intel kami juga berada di sana. Begitu ada lagi menyuguhkan tarian erotis langsung kami segel. Karena dia tak lagi menyuguhkan tarian striptis, maka kami tunggu keputusan perizinannya di DPM-PTSP,” papar Reza.
Tanggapan Wali Kota Batam
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi akhirnya angkat bicara mengenai keberadaan tempat hiburan malam yang berada di seputar Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah atau Masjid Agung II Batam, Kepulauan Riau, itu.
Dengan tegas, Rudi menerangkan tidak akan mengeluarkan izin usaha bagi THM berjenis apapun yang akan beroperasional di kawasan wisata religi tersebut.
“Tidak akan dikeluarkan izin melalui Dinas terkait,” tegas Rudi, di Batam Centre, Jumat (14/1/2022) kemarin.
Rudi juga menyayangkan adanya laporan masyarakat, mengenai aktivitas tarian mengandung unsur seksualitas, di kawasan wisata religi tersebar di Batam tersebut.
Saat ini, Rudi menyebutkan akan melakukan pendekatan persuasif kepada pemilik pub atau tempat hiburan di lokasi tersebut.
Secara perlahan, pihaknya akan mengedukasi, dan meminta tempat hiburan tersebut pindah ke lokasi yang lain dan jauh dari lokasi wisata religi atau Masjid Mahmud Riayat Syah.
“Kami minta bergeser saja. Jangan sampai di situ, karena kami sudah bangun masjid yang cukup besar di sana,” ungkap Rudi.
Rudi meminta DPM-PTSP Batam tidak memproses izin operasional di tempat yang berdekatan dengan masjid.
Menurutnya, untuk lokasi tempat hiburan sudah diatur dan ada lokasi yang sudah disiapkan.
“Intinya jangan di sanalah. Jadi, saya pastikan tidak akan diproses izin di lokasi itu. Namun, kalau mereka pindah tempat, nanti akan dilayani di bagian perizinan,” ujar Rudi.
Rudi berharap kepada pelaku usaha THM lain, untuk memikirkan lokasi usaha sesuai dengan tempatnya.
Pihaknya mendorong dan memberikan kemudahan dalam perizinan usaha, namun harus memperhatikan detail-detail dan memperhatikan bangunan di sekitarnya.
“Batam kota berkembang, jadi kemudahan perizinan sudah kami izinkan. Namun, tentu harus memperhatikan hal di sekitar juga,” papar Rudi.
Sumber: regional.kompas.com
Editor: Lius Beda Kian