Perkuad-media.id, BATAM – Warga Batam, Kepulauan Riau, yang hendak mudik Lebaran, bisa menggunakan kendaraan yang berfasilitas Free Trade Zone (FTZ) ke luar Batam meskipun belum membayarkan kewajiban PPN 10 persen.
Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Bea Cukai Batam, Muhammad Rizki Baidillah menyebutkan, pada umumnya untuk kendaraan FTZ yang belum membayar kewajiban PPN 10 persen tidak bisa diperbolehkan untuk dibawa keluar daerah Kota Batam.
Untuk peringatan hari raya keagamaan, lanjutnya, maka kendaraan khusus FTZ mendapatkan kebijakan tertentu untuk keluar daerah kepabeanan.
“Khusus hari raya ada kebijakan dari kita,” ujar Rizky, Senin (18/4/2022).
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan hanya dari Bea Cukai Batam saja melainkan juga dari beberapa instansi yaitu BP Batam dan juga kepolisian.
Namun demikian ada beberapa syarat yang harus dilengkapi agar masyarakat dapat merasakan kebijakan tersebut.
Ia menegaskan syarat tersebut pun tak bisa diurus oleh perorangan, melainkan harus terorganisir dan ada penanggungjawabnya.
“Yang diperbolehkan itu organisasi ataupun kelompok yang telah teregistrasi di pemerintah,” katanya.
“Misalnya paguyuban, harus ada beberapa surat rekomendasi dari paguyubannya langsung sebagai penanggung jawab, dan itupun keluarnya bukan masing-masing melainkan berkelompok,” imbuhnya.
Meskipun terbilang sulit, untuk merasakan kebijakan yang diberikan tersebut dapat diurus dengan melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Ia mengingatkan, kendaraan FTZ yang akan dibawa keluar daerah tidak boleh dalam keadaan mati pajak.
Lebih lanjut, Rizky juga menyebutkan bahwa proses pengurusan tersebut lebih dulu dilakukan di instansi BP Batam dengan mengurus surat rekomendasi.
Kemudian surat jalan dari pihak kepolisian dan terakhir akan disetujui oleh Bea Cukai Batam jika seluruh persyaratan telah lengkap.
Untuk diketahui, kendaraan yang tidak bisa dibawa ke luar daerah FTZ adalah yang memiliki seri pelat nomor Z dan V.
Sumber: Batamnews
Editor: Lius Beda Kian