Perkuad-media.id, BATAM – Kematian Gede Budiarsana (34), alias De-Budi setelah ditebas I Wayan Sandia buntut tunggakan kredit motor mendapat sorotan Polda Bali. Sedangkan Almarhum meninggalkan istri dan ketiga anaknya.
Yang paling disorot adalah keberadaan finance yang mempekerjakan para debt collector.
Dilansir Radalbali.id, Polda Bali memastikan melarang finance menggunakan jasa debt Collector untuk menagih tunggakan kredit nasabah motor.
Untuk memastikan larangan tersebut, Polda Bali memanggil 36 perusahaan finance kemarin untuk diberikan pengarahan.
Pertemuan yang diinisiasi Ditreskrimum Polda Bali digelar secara online via zoom meeting. Pertemuan dipimpin Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya.
Zoom meeting juga diikuti pihak Lembaga Jasa Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
AKBP Ambariyadi menyatakan, kepolisian menyayangkan insiden sadis yang menimpa korban De-Budi di kawasan Monang-Maning, Denpasar.
Padahal, semua sudah tertuang secara jelas dalam aturan bagaimana pihak kreditur menarik jaminan fidusia apabila pihak debitur tidak bisa melaksanakan kewajibannya.
Mantan Kasat Narkoba Polresta Denpasar ini mengatakan, berdasar Perkap No. 8 Tahun 2011, finance dimungkinkan meminta bantuan kepada kepolisian.
Terutama untuk melakukan pengamanan saat menguasai fisik dari benda yang diikat jaminan fidusia. Tapi, pada prakteknya, masih ditemukan tindakan debt collector yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, bahkan mengarah ke perbuatan melawan hukum.
Seperti yang menimpa De-Budi. Mantan Kapolres Probolinggo mengatakan, berdasar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan debt collector dari PT. Beta Mandiri Multi Solution (BMMS) bisa mengarah ke tindak pidana.
Salah satunya adalah pelanggaran pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. Karena itu, kata AKBP Ambariyadi, pihak finance dalam melakukan proses pemberian kredit (survei) yang dilakukan kepada calon debitur agar lebih teliti dan hati-hati. Menurutnya, segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Karena itu, kepolisian mengimbau kepada finance agar tidak menggunakan pihak ketiga (eksternal Polri) dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia,” ungkap AKBP Ambariyadi.
Terpisah, Setelah melakukan pertemuan OJK meminta menagih tunggakan kredit kendaraan bermotor harus mengedapankan rasa yang lebih mendalam. Karena dengan adanya pandemi covid-19.
Kepala Kantor OJk Regional 8 Bali – Nusa Tenggara, Giri Tribroto mengatakan, telah membuat kebijakan No.14/POJK.05/2020 tentang kebijakan countercyclical sebagai dampak penyebaran virus bagi lembaga jasa keuangan non bank. Sebab, kebijakan ini akan menjadi paduan bagi perusahaan finance yang menggunkan deb collector saat lakukan penagihan.(LB)