Perkuad-media.id, BATAM – Mulai hari ini, Rabu 21 Juli 2021, untuk sementara waktu semua kapal Pelni yang melayani penumpang baik yang datang maupun yang akan meninggalkan Kota Batam bakal berhenti beroperasi.
Kebijakan itu diambil menyusul adanya arahan dari Pemerintah Kota Batam terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kepala Operasional Pelni Cabang Batam Lan Lan saat ditemui Tribun Batam di Dermaga Selatan Pelabuhan Batuampar Batam, Selasa, (20/7/2021) mengatakan keputusan ini diambil ketika adanya surat pemberitahuan dari Pemerintah Kota Batam beberapa hari lalu.

“Keputusan ini diambil untuk mengikuti peraturan PPKM Darurat yang mana pergerakan masyarakat untuk sementara dibatasi, apabila tidak penting agar tetap di rumah saja,” kata Lan Lan.
Dikatakannya, adapun 3 kapal Pelni yang akan diberhentikan sementara yakni kapal yang selama ini melayani penumpang tujuan Batam dan sebaliknya yaitu KM Umsini, KM Kelud, dan KM Bukit Raya.
Pemberhentian operasi kapal milik Pelni tersebut diberlakukan sejak hari ini Rabu, (21/7/2021) hingga batas waktu yang belum bisa dipastikan.

“Untuk pemberhentian sementara operasional kapal tersebut, belum di ketahui batas waktunya. Kami akan tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Batam dan juga PT Pelni pusat untuk mengupdate perkembangan lebih lanjut,” ujarnya seperti yang dilansir Tribun Batam.
Saat ini sudah 2 kapal Pelni yakni KM Umsini dan KM Kelud masing-masing sudah digunakan untuk tempat karantika apung untuk melayani pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Makasar dan Belawan Sumatera Utara, dan KM Bukit Raya kemungkinan stay di pelabuhan Tanjungpriok Jakarta.
Ia mengaku sejak PPKM Darurat diberlakukan di Kota Batam, jumlah penumpang yang menggunakan kapal Pelni terus mengalami penurunan.
Penurunan ini terlihat dari jumlah penumpang baik yang datang ke Batam maupun yang hendak meninggalkan Batam.
“Selain persyaratan yang begitu banyak dan ketat, sepertinya masyarakat sudah mulai patuh dan taat dengan keselamatan dirinya dan juga orang lain, sehingga mereka bisa menahan diri untuk bepergian ke luar kota,” ungkapnya.
Ada beberapa persyaratan untuk masyarakat yang ingin ke Kota Batam yakni harus bisa menunjukan surat tanda sudah divaksin minimal satu kali, dan semua penumpang wajib menunjukkan surat swab PCR dari pelabuhan asal.
Sedangkan masyarakat ataupun calon penumpang yang akan tinggalkan Batam saat membeli tiket wajib menunjukan surat vaksin minimal satu kali, serta menunjukan surat rapid tes Antigen dan juga harus menunjukkan surat tugas atau tanda bukti keperluan seperti kematian dan beberapa keperluan lainnya.
Lan juga berpesan kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga kesehatan, tetap patuhi protokol kesehatan Covid-19 bagi seluruh masyarakat yang hendak bepergian agar ikuti saja aturan Pemerintah yang ada. Semoga pandemi ini cepat berlalu sehingga semua masyarakat bisa kembali melakukan aktivitas seperti biasa.(Tribun Batam)