Perkuad-media.id, Batam – Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban memberikan informasi yang benar dan transparasi tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat, memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit dan menyediakan sarana dan pelayanan yang jujur untuk menghindari hal -hal yang tidak diinginkan serta menjamin bahwa pelayanan kesehatan yang baik maka ditetapkan perihal kewajiban rumah sakit dalam eksistensinya.
Dengan itu IKA Kota Batam sebagai narasumber menyampaikan” Kepada Rumah Sakit yang ada dikota Batam agar selalu melayanin pasien dengan kewajiban dan integritas yang ada agar pasien yang di Diagnosa oleh pihak Rumah Sakit berdasarkan Indikasi yang ada.” Ujarnya kepada Perkuad Media.
Sehingga tidak sampai menjadi sebuah kerugian bagi pihak pasien dan juga keluarga pasien tersebut. Karena Pasien berhak diberikan informasi yang benar, jelas dan jujur berdasarkan indikasi pasien tersebu.
Apalagi dimasa Pandemi Virus Covid-19, yang kita belum tau kapan berakhirnya.