Perkuad-media.id, BATAM – Organisasi Ikatan Keluarga Adonara (IKA) Kota Batam mengeluarkan surat tertulis (19/7/2021), ditujukan kepada Direktur RS Santa Elizabet Batam, perihal anggota paguyuban IKA atas nama Maximus Masan Ama, yang kurang mendapatkan pelayanan dan perawatan maksimal dari pihak rumah sakit.
Surat bersifat penting dengan Nomor 024/ PERKUAD/IKA-BATAM/IV/VII/2021.
Adapun bunyi isi suratnya sebagai berikut :
Terkait surat yang kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Anggota Paguyuban kami atas nama Maximus Masan Ama telah melalui perawatan selama kurang lebih Sembilan hari (9) semenjak surat ini diterbitkan perhari ini di RS. Santa Elizabeth Batam di Baloi Batam-Lubuk Baja.
- Pihak keluarga meminta Paguyuban IKA Kota Batam untuk sedia mendampingi dikarenakan sampai dengan surat ini diterbitkan pihak keluarga pasien maximus masan ama belum mendapatkan surat keterangan kesehatan atas hasil pemeriksaan pasien selama pasien dirawat di RS Santa Elizabet Batam.
- Yoris Marianus Kopong Boli dan Antonius Kleden adalah saudara terdekat pasien yang sampai dengan saat ini hanya beberapa kali berjumpa dengan salah satu dokter yang merawat pasien maximus masan ama dan belum mendapatkan berkas hasil perawatan pasien tersebut.
- Berdasarkan informasi Yoris Marianus Boli pernah diperlihatkan hasil pemeriksaan namun hanya melihat di komputer dan setelah itu sampai dengan surat ini diterbitkan belum diterima berkas hasil laporan rawat inap atas nama pasien tersebut.
- IKA Kota Batam meminta Pihak RS Santa Elizabeth Batam memberikan rincian nama obat, hasil setiap hari dari diagnosa dan atau pemeriksaan harian oleh dokter spesialis yang menangani pasien, karena menyangkut salah satu anggota dalam paguyuban kami.
- IKA Kota Batam sangat berharap pihak RS Santa Elizabeth, dalam menangani pasien anggota kami atas nama maximus masan ama dapat dirawat dengan baik berdasarkan Visi dan Misi RS. Santa Elizabeth Batam yakni, Menjadi tanda kehadiran Allah di tengah dunia dengan membuka tangan dan hati untuk memberikan pelayanan kasih yang menyembuhkan orang-orang sakit dan menderita sesuai dengan tuntutan zaman Memberikan pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas atas dasar kasih.
- Ikatan Keluarga Adonara (IKA) Kota Batam sebagai sebuah organisasi paguyuban dalam pendiriannya memiliki struktur organisasi dan badan hukum yang disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI dengan Nomor: AHU-243.AH.02.01. Tahun 2011, Tanggal 13 April 2011
- Untuk Legalitas tambahan pemerintah daerah, Ikatan Keluarga Adonara (IKA) Kota Batam juga mendapatkan Legalitas dari Badan Kesbangpol Kota Batam dengan Nomor: 01/KESBANGPOL/KMAE/II/2021.
- Selanjutnya kami dari Ikatan Keluarga Adonara (IKA) Kota Batam berharap agar Anggota kami Maximus Masan Ama bisa dirawat dan dilayani dengan standar yang berlaku berdasarkan Visi dan Misi RS. Elizabeth Batam, sampai dengan Kesembuhannya.
Untuk poin-poin nomor 7 dan 8 diatasnya adalah IKA akan hadir sebagai payung hukum untuk setiap anggota Paguyuban yang mengalami kesulitan.
Sekaligus meminta kinerja dan integritas oleh pihak rumah sakit agar transparansi dalam hasil kesehatan, apalagi dengan wabah pandemi seperti ini.
Disisi lain IKA Kota Batam juga memberikan tembusan surat terhadap Kapolsek Lubuk Baja beserta pihak Gugus Covid-19 Pemko Batam. (LB)
Sumber : IKA Kota Batam