Perkuad-media.id, Tanjungpinang – Jasa Raharja Tanjungpinang menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di Jl R.H FisabilillahTanjungpinang pada tanggal 30 Januari 2023. Penjelasan tentang hak santunan kematian dan penjelasan persyaratan pengajuan santunan kematian kepada suami korban dilakukan oleh Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang melalui petugas Penanggungjawab Pelayanan, Novie Krishna Aji saat melakukan survey keabsahan ahli waris di rumah duka korban pada hari libur yaitu hari Minggu tanggal 29 Januari 2023.
Korban berinisial DL mengalami kecelakaan pada hari Selasa, 24 Januari 2023 di jalan R.H. Fisabilillah (depan Wieslav Box), Kel. Sei Jang, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang sekitar pukul 20.15 WIB. Dari informasi yang didapatkan dari tempat kejadian, kejadian bermula saat korban DL yang mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit BP 2045 B berjalan dari arah Gg Mawar menuju ke arah bundaran TCC Mall.
Sesampainya di TKP datang dari arah kanan sepeda motor Suzuki Satria FU BP 6603 WC yang dikendarai saudara FM berboncengan dengan DM yang melaju kencang dan tidak bisa mengendalikan kendaraannya sehingga menabrak bagian samping sepeda motor korban DL dan menyebabkan korban DL terjatuh ke aspal.
Korban DL mengalami cidera kepala berat kemudian dibawa ke ruang IGD RSUP Raja Ahmad Tabib, namun karena cidera yang parah maka korban dirujuk ke RSAL Dr Midiyato Suratani pada tanggal 25 Januari 2023 untuk mendapatkan tindakan perawatan dan operasi di ruang ICU. Setelah dirawat selama 3 hr di ruang ICU korban DL dinyatakan meninggal dunia pada pukul 15.00 WIB tanggal 27 Januari 2023.
Atas kecelakaan tersebut, Kepala Perwakilan Tanjung Pinang melalui petugas Jasa Raharja, Novie Krishna Aji, pada saat berkunjung ke rumah duka menyampaikan ucapan turut berduka cita atas musibah kecelakaan yang menimpa korban DL, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran. Berdasarkan hasil survey, ahli waris korban yang sah adalah suami korban yaitu bapak HP dan berhak atas santunan kematian sesuai PMK No. 16 tahun 2017 sebesar 50 juta rupiah.
“Korban dalam jaminan Jasa Raharja langsung menerbitkan Surat Jaminan / Guarantee Letter yang ditujukan kepada RSUP Raja Ahmad Tabib dan RSAL Dr Midiyato Suratani, bahwa sesuai dengan PMK No. 16 Tahun 2017, korban DL akan diberikan santunan Biaya Perawatan maksimal 20 juta. Kami langsung melakukan jemput bola untuk survey ahli waris korban kecelakaan serta menjelaskan hak dan kewajiban pengajuan santunan kematian kepada ahli waris yang sah”, ujar Novie.
Bapak HP sebagai suami korban telah melengkapi beberapa persyaratan administrasi santunan dan telah memenuhi persyaratan kelengkapan sehingga akan segera diproses penyerahan santunannya sebagai ahli waris yang sah.
“Untuk santunan meninggal dunia akan diserahkan segera melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris sebesar Rp. 50.000.000 tanpa ada potongan sama sekali”, tambah Novie.
PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang menghimbau agar masyarakat tetap hati-hati dalam mengendarai kendaraan di jalan umum, patuhi setiap rambu-rambu lalu lintas agar bisa tiba tujuan dengan selamat. Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT.
“Mengingat pentingnya dana tersebut dan pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut” tutup Novie. (*)