Perkuad-media.id, Batam – Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau menyerahkan santunan meninggal dunia 2 (dua) korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Pepaya depan Vihara Dharma Murni Sagulung, Batam kepada kedua ayah kandung korban, S selaku ayah dari korban berinisial APP dan R selaku ayah dari korban berinisial MFH, keduanya berdomisili di Sagulung, Batam pada tanggal 10 Juni 2023.
Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Sabtu, 10 Juni 2023 sekitar pukul 03:00 Wib. Setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa terduga korban inisial APP, korban merupakan seseorang pengendara motor Honda warna orange BP-3514-EI bertabrakan sepeda motor Yamaha Vits warna hitam BP-5369-DP yang dikendarai oleh MFH.
Akibat dari kecelakaan tersebut, APP dan MFH dibawa ke RS. Santa Elisabeth Sei Lekop dan keduanya dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit akibat cidera kepala berat dan tubuh.
Petugas Jasa Raharja setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman kedua korban. Informasi yang diperoleh, kedua ahli waris korban merupakan ayah kandung korban yang berinisial S selaku ayah dari korban berinisial APP dan R selaku ayah dari korban berinisial MFH di kediaman ahli waris korban.
Dalam kurun waktu kurang dari 1 hari, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri Mulyadi melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban yang mana adalah kedua ayah kandung korban dimana hal ini sesuai dengan UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan Permenkeu No.15 Tahun 2017.
“Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Selain itu, kerja sama Rumah Sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan,” ucap Mulyadi.
Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT.
“Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut,” tutupnya. (*)