Perkuad-media.id, Tanjungpinang – Jasa Raharja Tanjungpinang menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di Jl Ranai Darat, Kab. Natuna pada tanggal 16 Maret 2023. Penjelasan tentang hak santunan meninggal dunia dan penjelasan persyaratan pengajuan santunan kepada orang tua korban dilakukan oleh Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang melalui Pelaksana Administrasi Samsat Natuna, Sdr. Khairul Fadly saat melakukan survey keabsahan ahli waris di rumah duka korban.
Korban berinisial ZF mengalami kecelakaan pada hari Kamis, 16 Maret 2023 di jalan Sudirman, Kel. Ranai Darat, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna sekitar pukul 20.00 WIB. Dari informasi yang didapatkan dari tempat kejadian, kejadian bermula saat sepeda motor Honda Vario Z 5178 RF yang dikendarai sdr. HM yang datang melaju dari arah Simpang Jamik menuju ke arah Puskesmas Ranai. Sesampainya di TKP korban ZF yang mengendarai sepeda motor Honda BP 2719 ND yang hendak berbelok kekanan secara tiba-tiba bertabrakan dengan sdr. HM yang datang dari arah yang sama dari belakang.
Korban ZF pengendara sepeda motor honda mengalami cidera kepala berat kemudian dibawa ke ruang IGD RSUD Natuna, sempat dirawat di Ruang ICU RSUD Natuna namun karena cidera yang parah korban dinyatakan meninggal dunia pata tanggal 17 Maret 2023.
Atas kecelakaan tersebut, Kepala Perwakilan Tanjungpinang melalui petugas Jasa Raharja, Khairul Fadly, pada saat berkunjung ke rumah duka menyampaikan ucapan turut berduka cita atas musibah kecelakaan yang menimpa korban ZF, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran. Berdasarkan hasil survey, ahli waris korban yang sah adalah istri korban yaitu ibu ER dan berhak atas santunan meninggal dunia dari PT Jasa Raharja.
“Korban dalam jaminan Jasa Raharja, bahwa sesuai dengan PMK No. 16 Tahun 2017, ibu ER sebagai ahli waris yang sah diberikan santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000. Kami langsung melakukan jemput bola untuk survey ahli waris korban kecelakaan serta menjelaskan hak dan kewajiban pengajuan santunan meninggal dunia kepada ahli waris”, ujar Fadly.
Ibu ER sebagai istri korban telah melengkapi beberapa persyaratan administrasi santunan dan telah memenuhi persyaratan kelengkapan sehingga akan segera diproses penyerahan santunannya.
“Untuk santunan meninggal dunia akan diserahkan segera melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris tanpa ada potongan sama sekali. Selanjutnya dapat kami sampaikan bahwa seluruh biaya perawatan korban ZF selama di RSUD Natuna dijamin oleh Jasa Raharja sampai dengan plafond maksimal 20 juta, setelah korban selesai perawatan luka dan rawat inap, pihak RSUD akan menagihkan seluruh rincian biaya perawatan kepada PT Jasa Raharja” jelas Fadly.
PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang menghimbau agar masyarakat tetap hati-hati dalam mengendarai kendaraan di jalan umum, patuhi setiap rambu-rambu lalu lintas agar bisa tiba tujuan dengan selamat. Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Mengingat pentingnya dana tersebut dan pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut. (*)