Perkuad-media.id, Batam – Keselamatan masyarakat dalam berkendara dan berlalu lintas menjadi perhatian penuh bagi para pemangku kepentingan di Kota Batam. Sebagai salah satu pemangku kepentingan dan termasuk bagian dalam Pilar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Jasa Raharja Kepri menginisiasi rapat Forum Komunikasi Keselamatan Lalu Lintas Kota Batam pada hari Rabu, 14 Agustus 2024 di ruang rapat Polresta Barelang, Kota Batam
Rapat tersebut dihadiri berbagai instansi yang memangku kepentingan tersebut, antara lain Polresta Barelang, Dinas Perhubungan Kota Batam, Jasa Raharja Kepri, Dinas Bina Marga, dan Dinas Kesehatan yang merupakan instansi yang bertanggungjawab untuk mengupayakan peningkatan keselamatan dan kenyamanan masyarakat Kota Batam dalam berkendara dan menggunakan transportasi umum.
Dalam rapat tersebut disepakati program-program dan langkah-langkah strategis untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan serta menurunkan fatalitas korban kecelakaan di Kota Batam. Data Jasa Raharja Cabang Kepri menyebutkan bahwa sampai dengan bulan Juli tahun 2024 jumlah santunan yang diserahkan kepada korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Polresta Barelang mencapai sebesar Rp. 9,1 Milyar lebih tinggi 10,8% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Wanda P. Asmoro selalu Kepala Cabang Jasa Raharja Kepri yang diwakili oleh Riswanda selaku petugas pelayanan Jasa Raharja Cabang Kepri menyampaikan “Jumlah aktivitas penyerahan santunan lebih tinggi dibanding tahun lalu, hal ini menjadi perhatian bagi kami dan seluruh Stakeholder terkait dalam Forum Komunikasi Lalu Lintas untuk bersama-sama terus menekan jumlah angka kecelakaan lalu lintas di Kota Batam yang masih tinggi jika dibandingkan dengan luas wilayah geografisnya, sehingga upaya-upaya pengurangan angka kecelakaan perlu segera dilakukan sehingga masyarakat lebih aman dan nyaman dalam berkendara dan berlalu lintas.
Riswanda juga menyampaikan bahwa “Kontribusi santunan di Polresta Barelang mencapai 70,87% dari total santunan s.d bulan Juli 2024 di wilayah Kepulauan Riau. Sehingga butuh fokus penanganan untuk menurunkan jumlah kecelakaan di Kota Batam.
“Dalam lampiran Perpres No. 1 tahun 2022 tentang RUNK LLAJ poin 1.8 tertuang secara jelas bagaimana peran Jasa Raharja dalam pelaksanaaan Perpres tersebut, sehingga kami inisiasi rapat Forum Komunikasi Keselamatan Lalu Lintas ini bersama dengan instansi lain di Provinsi Kepri yang bertanggung jawab menurut Perpres tersebut. Perpres tersebut merupakan juga amanat UU No. 22 tahun 2009 dan PP No. 37 tahun 2017,” jelas Wanda P. Asmoro melalui Riswanda
Ade yang mewakili Dinas Perhubungan Kota Batam menyampaikan dibutuhkannya kerjasama dari pihak pengelola ke instansi terkait perihal izin operasi kendaraan angkutan berat agar menjadi lebih aman, serta kita patut memperhatikan jumlah volume kendaraan yang lebih tinggi dibanding dengan wilayah jalan di Batam karena ini akan berpengaruh pada ekonomi di Kota Batam. (*)