Perkuad-media.id, Batam – PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang berkolaborasi bersama Polresta Tanjungpinang melaksanakan Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) di SMK Negeri 3 Tanjungpinang sebagai salah satu upaya dalam menekan jumlah kecelakaan di kalangan pelajar dan usia muda khususnya di Kota Tanjungpinang, Selasa (16/07/2024).
Lambang Priantono selaku Petugas Jasa Raharja menjelaskan peran dan fungsi Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas.
“Sesuai amanat yang tercantum dalam UU No 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Jasa Raharja berperan dalam hal mengelola dana dan menyalurkannya dalam bentuk santunan korban kecelakaan lalu lintas baik luka-luka maupun korban meninggal dunia” jelas Lambang.
Lambang juga menuturkan kategori santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja terbagi menjadi empat kategori yakni santunan meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap serta biaya penguburan apabila korban tidak memiliki ahli waris yang sah.
“Untuk besaran santunan itu sendiri terbagi menjadi empat kategori, santunan meninggal dunia sebesar 50 juta rupiah, biaya perawatan luka-luka maksimal 20 juta rupiah, cacat tetap 25 juta rupiah serta biaya penguburan 4 juta rupiah” ungkap Lambang.
Jasa Raharja sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas menghimbau para generasi muda untuk menjadi agent of change yang memiliki peranan untuk menumbuhkan rasa kepedulian dalam berkendara.
Pada kesempatan yang sama, Lambang turut memberikan edukasi akan pentingnya tata tertib lalu lintas yang berlaku kepada seluruh siswa SMK Negeri 3 Tanjungpinang. Ia menjelaskan bahwa 47,5% dari total korban kecelakaan lalu lintas jalan di wilayah Kepulauan Riau khususnya di Kota Tanjungpinang adalah generasi muda yang masih duduk di bangku sekolah dan universitas.
Kanit Gakkum Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri, turut mengharapkan para generasi muda untuk paham akan pentingnya keselamatan berkendara karena sedikit kesalahan dapat merugikan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
“Pentingnya kelengkapan berkendara sebagai bentuk pencegahan terjadinya laka lantas, menggunakan helm SNI, melengkapi surat-surat kendaraan, SIM, STNK serta kaca spion sesuai dengan aturannya,” ucapnya. (*)