Perkuad-media.id, BATAM – Stimulus program ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50%, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50% akan diperpanjang hingga akhir tahun, tepatnya Desember 2021.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana, mengatakan bahwa perpanjangan stimulus listrik ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
“Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan stimulus program ketenagalistrikan hingga triwulan IV tahun 2021 dengan ketentuan sebagaimana telah diterapkan pada triwulan II dan triwulan III tahun 2021,” kata Rida dalam keterangan resmi.
Perpanjangan stimulus program ketenagalistrikan ini sebagai tindak lanjut pernyataan Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani pada Konferensi Pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM pada pertengahan Juli.
Dalam konferensi pers tersebut, Sri Mulyani mengatakan bahwa stimulus program ketenagalistrikan ini akan diperpanjang hingga akhir tahun 2021.
Kementerian ESDM telah menginstruksikan kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan perpanjangan pelaksanaan pemberian stimulus program ketenagalistrikan pada triwulan IV tahun 2021, dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis dan Industri* dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
– Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA):
1) Reguler (Pascabayar):
Rekening listrik diberikan diskon sebesar 50% atau gratis (biaya pemakaian dan biaya beban).
2) Prabayar:
Diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50%.
2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA):
1) Reguler (Pascabayar):
Rekening listrik diberikan diskon sebesar 25% (biaya pemakaian dan biaya beban).
2) Prabayar:
Diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25%.
3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan PT PLN (Persero) yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:
a. Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/TR 1.300 VA s.d. S-3/TM > 200 kVA).
b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/TR 1.300 VA s.d. B-3/TM > 200 kVA).
c. Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/TR 1.300 VA s.d. I-4/TT 30.000 kVA ke atas).
4. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
5. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50%, diberlakukan bagi:
a. Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/TR 220 VA s.d. S-2/TR 900 VA).
b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/TR 900 VA).
c. Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (I-1/TR 900 VA). (CNBC Indonesia)