Perkuad-media.id, BATAM – Dinas pendidikan (Disdik) Kepri akhirnya mengeluarkan surat edaran (SE).
Dalam surat bernomor B/421/102.1/DISDIK/2022, sekolah SMA/SMK di kawasan mainland (daratan) Kota Batam untuk sementara dihentikan.
Hal tersebut dikarenakan munculnya temuan kasus covid-19 kepada siswa dan guru di Sekolah tingkat SMA/SMK di Kota Batam.
“Proses belajar mengajar dilakukan dengan cara pembelajaran jarak jauh atau daring,” demikian isi surat pada poin pertama yang ditandatangani Plt Kepala Disdik Kepri, Darson pada 31 Januari 2022.
Pada poin kedua, pada satuan pendidikan di wilayah hiterland Kota Batam dan Kabupaten/Kota lainnya tetap mengacu pada edaran sebelumnya.
Selanjutnya pada poin ketiga, penyelenggara pembelajaran dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat di bawah pengawasan Kepala Cabang dan Pengawas Sekolah Pembina.
Adapun poin keempat, Kepala Satuan Pendidikan wajib melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan pembelajaran secara berkala kepada Kepala Disdik Kepri melalui Kepala Bidang satuan pendidikan masing-masing.
Surat edaran ini berlaku mulai 31 Januari hingga 7 Febuari 2022.
Sumber: TribunBatam.id
Editor: Lius Beda Kian