Perkuad-media.id, BATAM – Setelah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam selama delapan bulan penjara kedua likuidator PT Sintai Industri Shipyard (PT SIS) atas nama Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon bakal menghadapi gugatan secara perdata.
Gugatan perdata itu datang dari Direktur PT SIS atas nama Bali Dalo untuk menggantikan kerugian yang dialami oleh PT SIS.
Menurut Bali Dalo bahwa dengan adanya proses likuidasi yang dilakukan oleh para likuidator PT SIS telah membuat kerugian yang sangat besar kepada PT SIS.
Kerugian yang dialami oleh PT SIS itu ditaksir sebesar 49 miliar rupiah.
Bali Dalo menerangkan bahwa dengan proses likuidasi yang dilakukan oleh terpidana Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon serta Edison Saragih (berstatus sebagai DPO) merupakan sebuah tindak pidana yaitu meletakkan keterangan palsu dalam akta otentik.
Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon juga sudah dijatuhkan hukuman delapan penjara serta sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. “Dengan itu membuka peluang pidana yang sama terhadap pembeli. Saya juga berpikir untuk melaporkan si pembeli (PT. Cahaya Maritim Indonesia) supaya mereka mendapatkan hukuman yang sama,” kata Bali Dalo dilansir Channelpublik saat ditemui di seputaran PN Batam pada hari Rabu (22 Juli 2021).
Selanjutnya Bali Dalo juga akan melaporkan pihak Bank Mandiri. Pada saat itu sertifikat milik PT SIS saat itu berada di Bank Mandiri sebagai anggunan karena meminjam uang sekitar 1 miliar rupiah.
“Saya juga sudah berkali-kali menyampaikan ke Bank Mandiri dan berkirim surat untuk berkomunikasi terlebih dahulu dengan PT SIS. Tetapi kenapa begitu gampangnya memberikan sertifikat itu kepada para likuidator itu,” ucap Bali Dalo.
Bali Dalo juga menyebutkan sebelum melaporkan para pembeli aset milik PT SIS dan Bank Mandiri serta menggugat secara perdata maka dirinya harus berkoordinasi dengan stakeholder di PT SIS.Sampai berita ini dipublikasi, Channelpublik belum dapat mengkonfirmasi pihak PT. Cahaya Maritim Indonesia dan Bank Mandiri.(Channelpublik)