Perkuad-media.id, BATAM – Kisruh antara penghuni apartemen Indah Puri, Sekupang, Batam, dengan pihak manajemen PT Guthrie Jaya Indah Island Resort masih berlangsung.
Sebelumnya, PT Guthrie mengaku telah memperoleh Penetapan Lokasi (PL) dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Pihak pengacara perusahaan tersebut juga mengatakan bahwa masa berlaku UWTO sudah berakhir dari tahun 1988 sampai tahun 2018, demikian halnya dengan masa berlaku Akta Jual Beli (AJB) Bangunan.
Direktur Lahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan, mengatakan polemik antara ke dua pihak tersebut tidak disebabkan karena masa UWTO habis.
Ilham mengaku pihaknya telah mengalokasikan lahan tersebut kepada PT Guthrie sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hanya saja, kebijakan perusahaan menginginkan adanya renovasi dan rehabilitasi lokasi apartemen tersebut.
Maka dari itu, tambahnya, persoalan yang tengah berlangsung di Indah Puri itu hanya dapat diselesaikan dengan kesepakatan antara pihak manajemen dan penghuni.
“Kami sudah beberapa kali mediasi, mencari titik tengahnya. Manajemen sudah menawarkan harga tertentu kepada warga untuk dibayar, tapi warga masih ngotot. Ini kan persoalan B to B, kami hanya memfasilitasi mediasi saja,” jelas Ilham, Senin (3/1/2022).
Seperti diketahui, manajemen apartemen Indah Puri telah menetapkan tarif sebesar Rp 12.000.000 per meter² bagi penghuni untuk dapat memperpanjang hak tinggalnya di apartemen tersebut.
Tarif itu sekaligus untuk menutupi biaya perpanjangan UWTO, perolehan HGB, upgrade fasilitas umum, upgrade interior unit, peremajaan jaringan listrik, air, limbah, sistem keamanan, dan lain-lain.
Namun tampaknya tarif dengan angka sedemikian rupa, masih dinilai terlalu berat bagi warga yang merasa sudah membeli lunas apartemen tersebut.
Direktorat Lahan BP Batam pun sudah melakukan negosiasi dengan manajemen untuk mencari angka yang sesuai, tetapi hal itu belum membuahkan hasil.
Menuntut haknya, para penghuni apartemen Indah Puri pun telah menempuh berbagai cara, yakni dengan menolak keberadaan alat berat di sekitar lokasi apartemen, menggelar aksi demo ke BP Batam, menyurati DPRD Batam, hingga menempuh jalur hukum.
“Kemarin katanya warga mau membawa perkara ini ke ranah hukum. Kita tunggu saja prosesnya dan keputusan hukumnya bagaimana,” tegas Ilham.
Sumber: TribunBatam.id
Editor: Lius Beda Kian