Perkuad-media.id, BATAM – Pemerintah menyunat masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri. Kini, masa karantina cukup 10 hari bagi pelaku perjalanan dari negara dengan kasus transmisi komunitas Omicron. Ketentuan tersebut berubah dalam 1×24 yang sebelumnya Satgas membuat ketentuan masa karantina 14 hari.
“Tadi diputuskan karantina yang 14 hari jadi 10 hari dan 10 hari jadi 7 hari,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/1/2021).
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut total ada 15 negara yang telah dideteksi terdapat transmisi komunitas Omicron.
Dari jumlah itu, 13 di antaranya merupakan negara-negara yang sudah disebutkan dalam surat edaran (SE) Satgas sebelumnya. Sementara dua negara lainnya belum diumumkan.
“Jadi dua negara yang relatif tinggi juga kita akan kenakan 10 hari. Menambah dari yang 13 negara. Sedangkan yang lain nanti di luar negara tersebut akan tujuh hari,” katanya dalam konferensi persnya, Senin (3/1).
Jika mengacu pada SE Satgas Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19, ada 11 negara yang disebut terdapat transmisi komunitas Omicron.
Namun, Satgas mencabut satu negara dari daftar, yaitu Hong Kong dan menggantinya dengan tiga negara lain. Sehingga, total negara yang disebut terdapat transmisi komunitas Omicron menjadi 13 negara.
Dengan begitu, pelaku perjalanan dari 13 negara ini wajib melakukan karantina selama 10 hari. Berikut daftar negara yang dimaksud:
- Afrika Selatan
- Botswana
- Namibia
- Zimbabwe
- Lesotho
- Mozambik
- Eswatini
- Malawi
- Angola
- Zambia
- Inggris Raya (UK)
- Norwegia
- Denmark
Diketahui, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut kasus omicron di Indonesia per hari Senin (3/1/2021) sebanyak 152 kasus. Jumlah itu mengalami peningkatan 16 kasus dalam 24 jam terakhir.
Sumber: CNN Indonesia
Editor: Lius Beda Kian