Perkuad-media.id, BATAM – Bantuan subsidi upah (BSU) saat ini mulai dicairkan pemerintah. Dana tersebut sudah berada di perbankan dan diharapkan bisa segera masuk ke rekening penerima.
Untuk tahap awal, Kementerian Keuangan diketahui telah mencairkan alokasi anggaran sebesar Rp 947,499 miliar untuk 947.499 pekerja yang memenuhi syarat. Penyaluran dilakukan melalui KPPN Jakarta VII ke rekening PHI Jamsostek.
Anda bisa mengecek apakah mendapatkan bantuan tersebut melalui situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Namun, terungkap bahwa cara mengecek penerima BSU bisa dilakukan melalui layanan WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan.
Layanan WhatsApp bisa menjadi alternatif, saat situs resmi BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat diakses. Dalam beberapa waktu terakhir, situs BPJS Ketenagakerjaan memang kerap mengalami gangguan.
“Saat ini website BPJS Ketenagakerjaan sedang menjalani maintenance dalam rangka peningkatan kapasitas layanan informasi bagi para peserta,” tulis akun Twitte resmi @BPJSTKinfo, seperti dikutip Jumat (13/8/2021).
Bagi Anda yang ingin mengecek apakah penerima subsidi upah atau tidak, dapat menghubungi nomor WhatsApp 081380070175 atau link sebagai berikut https://wa.me/6281380070175.
Melalui nomor tersebut, Anda bisa memperoleh informasi kepesertaan, informasi klaim. informasi kanal layman, e-form pengaduan, hinge informasi calon penerima bantuan subsidi upah.
Sebagai informasi, dasar hukum penyaluran bantuan subsidi gaji telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 16/2021 tentang Perubahan Atas Permenaker 14/2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
“Bahwa untuk tetap menjaga kemampuan ekonomi selama masa pandemi corona virus disease 2019, perlu kelanjutan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah,” tulis pertimbangan aturan tersebut.
Dalam aturan tersebut juga diatur mengenai syarat pekerja atau buruh yang mendapatkan bantuan subsidi gaji. Berikut syarat penerima bantuan subsidi gaji :
– Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK)
– Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021
– Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
– Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
– Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Selain syarat-syarat di atas, penerima bantuan subsidi gaji diprioritaskan juga bagi pekerja atau buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro. (CNBC)
Sumber: CNBC Indonesia