Perkuad-media.id, BATAM – Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) resmi mengizinkan penggunaan Ivermectin sebagai obat Covid-19.
Dilansir CNN Indonesia Keputusan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization).
Pada poin ketujuh isi edaran tersebut, BPOM merinci delapan obat untuk mendukung penanganan terapi Covid-19, yaitu Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Ivermectin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason (tunggal).
BACA JUGA: Pemerintah Sedang Serius Hindari Potensi PHK di PPKM Darurat
Dalam surat edaran itu, BPOM juga mengatur sistem distribusi dan mekanisme pelaporan pemasukan dari distributor obat sebagai upaya pemantauan di tengah kelangkaan obat pendukung penanganan terapi Covid-19.
Surat edaran ini diterbitkan beberapa pekan setelah BPOM memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin sebagai obat Covid-19 pada akhir Juni lalu.
Kepala BPOM, Penny Lukito, mengatakan bahwa keputusan soal PPUK itu diambil berdasarkan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyebut Ivermectin dapat digunakan dalam lingkup uji klinik.
BACA JUGA: Vaksin COVID Tersedia 250 Dosis,Warga di Kupang Ribuan Dibatalkan
Penny mengatakan bahwa dalam sejumlah publikasi global, Ivermectin telah digunakan untuk menanggulangi Covid-19.(CNN Indonesia/has)