Perkuad-media.id, BATAM – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) Dian Ediana Rae dan Kepala Badan Perlindungan Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani membahas soal penanganan kasus penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dalam pertemuan yang digelar Selasa (24/8/2021).
Melansir Kompas.com Keduanya pun sepakat PMI, sebagai salah satu penyumbang devisa terbesar kedua setelah sektor minyak dan gas, harus mendapatkan perlindungan.
“Kejahatan human trafficking (perdagangan manusia) adalah kejahatan yang harus kita hadapi bersama-sama. Kejahatan ini merupakan kejahatan yang bisa dikategorikan extraordinary crime (kejahatan luar biasa),” kata Benny dalam keterangan tertulis, Rabu (25/8/2021).
Benny mengungkapkan, berdasarkan riset BP2MI, sindikat perdagangan manusia memperoleh keuntungan yang cukup besar.
Menurutnya, satu PMI yang diberangkatkan secara ilegal bisa menghasilkan keuntungan hingga Rp 40 juta.
“Sedangkan modal yang dikeluarkan hanya Rp 20 juta,” ucapnya.
Kepala PPATK menegaskan pihaknya menaruh perhatian besar terhadap kasus kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti perdagangan manusia, penyelundupan manusia, dan perbudakan.
Menurut Dian, meski berdasarkan hasil penilaian risiko nasional tahun 2021 potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait tindak pidana penyelundupan migran masih tergolong rendah, bukan berarti kasus-kasus ini luput dari perhatian.
Dian pun berharap kerja sama PPATK dengan BP2MI dapat meningkatkan upaya negara dalam memberikan perlindungan terhadap para PMI.
“Profil tenaga kerja Indonesia atau PMI juga rentan dimanfaatkan dalam modus TPPU melalui transfer dana dan pembawaan uang tunai lintas batas,” katanya.
Selanjutnya, PPATK dan BP2MI akan meneken nota kesepahaman (MoU) dalam hal pertukaran informasi, pelatihan, dan sharing knowledge mengenai modus-modus terkait aktivitas penempatan tenaga kerja yang melawan hukum. (LB)