Akan
Perkuad-media.id, BATAM – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021, pemerintah mengetatkan syarat penerbangan. Calon penumpang wajib menunjukkan hasil tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR)/antigen negatif yang dikeluarkan oleh 742 laboratorium yang terdaftar di Kementerian Kesehatan.
Untuk laboratorium yang belum memasukkan data ke New All Record (NAR) atau yang belum terdaftar di Kementerian Kesehatan, tes swab PCR/antigen yang dikeluarkan tidak akan berlaku untuk penerbangan mulai Senin (12/7) besok.
“Proses check-in dengan aplikasi Pedulilindungi ini akan diuji coba untuk penerbangan rute Jakarta-Bali dan Bali-Jakarta, mulai hari Senin, 5 Juli 2021 sampai 12 Juli 2021. Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan,” demikian dikutip dari situs resmi Kementerian Kesehatan, Minggu (11/7).
Calon penumpang yang hendak terbang juga diwajibkan menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal untuk dosis pertama.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan pengetatan syarat terbang dimaksud dilakukan guna memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian dan menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan mekanisme baru ini, maka pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan dan bukan saat kedatangan sehingga bisa membuat para penumpang merasa lebih aman dan nyaman,” ujar Budi.
Mekanisme pengecekan dengan big data NAR ini nantinya akan dilakukan juga pada saat pemesanan tiket di maskapai maupun secara online, dan akan diperluas ke moda transportasi darat dan laut dalam waktu dekat.
Seperti yang dikutip dari CNN Indonesia adapun 742 laboratorium yang terdaftar di Kementerian Kesehatan termaktub dalam http://Keputusan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19.